Kalseldaily.com Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa penyesuaian data Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dilakukan bukan karena alasan efisiensi anggaran.
Kebijakan tersebut merupakan langkah penataan administratif dan pemutakhiran data agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menjelaskan bahwa penyesuaian data tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan akuntabel dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu saya tegaskan, penyesuaian data PBI BPJS ini bukan karena efisiensi anggaran. Ini murni penataan administratif dan pemutakhiran data berdasarkan hasil verifikasi dan validasi Dinas Sosial,” kata Yamin.
Ia menambahkan, tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah memastikan bantuan jaminan kesehatan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Dengan data yang diperbarui, diharapkan tidak terjadi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Tujuannya agar bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai aturan,” katanya.
Yamin juga memastikan bahwa penyesuaian data ini tidak berdampak pada penghentian ataupun pengurangan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di Kota Banjarmasin. Pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya tegaskan kembali, pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin dan rentan tidak dihentikan dan tidak dikurangi,” ujarnya.
Menurutnya, warga yang secara kondisi riil masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tetap akan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Bahkan, mereka masih dapat diusulkan kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Warga yang secara kondisi riil memenuhi kriteria tetap dilindungi dan dapat diusulkan kembali melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” katanya.
Lebih lanjut, Yamin menilai pemutakhiran data ini diperlukan agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran sekaligus memberi ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk masuk kembali dalam daftar penerima PBI BPJS.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran terkait agar proaktif menerima laporan masyarakat dan mempercepat proses verifikasi lapangan.
“Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen menjaga keberlanjutan akses layanan kesehatan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu pengurangan layanan kesehatan serta segera melapor jika merasa memenuhi syarat namun belum terdata.
“Kita berharap masyarakat tidak terprovokasi isu pengurangan layanan kesehatan. Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdata juga diimbau segera melapor,” ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak 67 ribu warga Banjarmasin diketahui dicoret dari daftar tanggungan Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Sosial Kota Banjarmasin membuka pos aduan serta melakukan verifikasi ulang terhadap data warga yang kepesertaan BPJS Kesehatannya sempat tidak aktif. (Daily/Fin)















Leave a Reply