Menu

Mode Gelap

Banjar

Proyek RS Tipe D Gambut Mandek, Direktur Kontraktor Berstatus DPO


 Foto: Martapura Klik Perbesar

Foto: Martapura Klik

Kalseldaily.com Banjar – Proyek pematangan lahan tahap pertama pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, kembali menuai sorotan. Progres pekerjaan disebut jauh dari target, sementara kontraktor pelaksana tak lagi terlihat beraktivitas di lokasi proyek. Ironisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengungkap bahwa direktur perusahaan pelaksana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Provinsi Banten.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan status tersebut. Ia menyebut Direktur CV Rizky, selaku pelaksana proyek, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan kontraktor kabur. Secara dokumen, proyek ini masih berjalan. Namun, memang yang bersangkutan tidak pernah muncul, terutama sejak adanya pemberitaan di media,” ujar Robert, Jumat (30/1/2026).

Robert menjelaskan, status DPO itu sebenarnya sudah lama, namun baru diketahui Kejari Banjar pada awal Januari 2026. Ia menegaskan perkara hukum yang menjerat direktur perusahaan tidak berkaitan langsung dengan proyek RS Tipe D Gambut.

“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dinilai adalah badan usahanya, bukan individu direktur semata. Soal integritas pribadi direktur, ada mekanisme tersendiri,” jelasnya.

Meski demikian, Kejari Banjar menegaskan fokus pendampingan tetap pada penyelesaian proyek strategis daerah tersebut. “Yang terpenting proyek ini harus selesai tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Robert.

Ia menambahkan, apabila proyek tidak diselesaikan sesuai tenggat tambahan yang diberikan, Kejari Banjar akan menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh.

Pantauan di lapangan menunjukkan proyek dalam kondisi stagnan. Tidak terlihat aktivitas pekerja maupun alat berat. Lahan pembangunan masih berupa tanah merah basah dengan deretan kayu galam tertancap sebagai bagian dari penguatan lahan rawa.

Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi juga tidak ditemukan. Akibatnya, informasi mengenai nilai kontrak, pelaksana, serta masa pekerjaan tidak diketahui secara terbuka.

Proyek dengan pagu anggaran Rp10 miliar ini semestinya rampung pada 25 Desember 2025. Namun hingga akhir Januari 2026, progres di lapangan tak menunjukkan perkembangan berarti. Warga sekitar mengungkapkan, sebelum para pekerja dipulangkan, sempat terjadi persoalan keterlambatan pembayaran upah.

Di sisi lain, klaim banjir sebagai penyebab keterlambatan pekerjaan dinilai tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan. Warga dan pihak kelurahan menyebut lokasi proyek tidak mengalami banjir signifikan selama periode pekerjaan berlangsung. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Ellyana Trisya Tekankan Pentingnya Public Speaking bagi Generasi Muda

13 April 2026 - 12:33

Halal Bihalal Alumni FISIP ULM Meriah, Wagub Hasnuryadi Turut Hadir

11 April 2026 - 22:32

Kalsel Siap Kembangkan Pembangkit Listrik dari Sampah

9 April 2026 - 14:19

Iran Buka Akses Terbatas Selat Hormuz Selama Dua Pekan Usai Gencatan Senjata

8 April 2026 - 19:58

ACFFEST Movie Day 2026 Resmi Digelar, KPK Ajak Sineas Kalsel Lawan Korupsi

8 April 2026 - 18:40

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Guntung Paring

5 April 2026 - 23:01

Trending di Banjarbaru