Kalseldaily.com Banjar – Proyek pematangan lahan tahap pertama pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut, Kabupaten Banjar, kembali menuai sorotan. Progres pekerjaan disebut jauh dari target, sementara kontraktor pelaksana tak lagi terlihat beraktivitas di lokasi proyek. Ironisnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar mengungkap bahwa direktur perusahaan pelaksana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Provinsi Banten.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan status tersebut. Ia menyebut Direktur CV Rizky, selaku pelaksana proyek, telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Kami tidak bisa serta-merta menyimpulkan kontraktor kabur. Secara dokumen, proyek ini masih berjalan. Namun, memang yang bersangkutan tidak pernah muncul, terutama sejak adanya pemberitaan di media,” ujar Robert, Jumat (30/1/2026).
Robert menjelaskan, status DPO itu sebenarnya sudah lama, namun baru diketahui Kejari Banjar pada awal Januari 2026. Ia menegaskan perkara hukum yang menjerat direktur perusahaan tidak berkaitan langsung dengan proyek RS Tipe D Gambut.
“Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dinilai adalah badan usahanya, bukan individu direktur semata. Soal integritas pribadi direktur, ada mekanisme tersendiri,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari Banjar menegaskan fokus pendampingan tetap pada penyelesaian proyek strategis daerah tersebut. “Yang terpenting proyek ini harus selesai tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegas Robert.
Ia menambahkan, apabila proyek tidak diselesaikan sesuai tenggat tambahan yang diberikan, Kejari Banjar akan menggandeng Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek dalam kondisi stagnan. Tidak terlihat aktivitas pekerja maupun alat berat. Lahan pembangunan masih berupa tanah merah basah dengan deretan kayu galam tertancap sebagai bagian dari penguatan lahan rawa.
Selain itu, papan informasi proyek yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi juga tidak ditemukan. Akibatnya, informasi mengenai nilai kontrak, pelaksana, serta masa pekerjaan tidak diketahui secara terbuka.
Proyek dengan pagu anggaran Rp10 miliar ini semestinya rampung pada 25 Desember 2025. Namun hingga akhir Januari 2026, progres di lapangan tak menunjukkan perkembangan berarti. Warga sekitar mengungkapkan, sebelum para pekerja dipulangkan, sempat terjadi persoalan keterlambatan pembayaran upah.
Di sisi lain, klaim banjir sebagai penyebab keterlambatan pekerjaan dinilai tidak sepenuhnya sesuai kondisi lapangan. Warga dan pihak kelurahan menyebut lokasi proyek tidak mengalami banjir signifikan selama periode pekerjaan berlangsung. (Daily/Fin)















Leave a Reply