Kalseldaily.com Banjarmasin – Di saat Pemerintah Kota Banjarmasin tengah memperketat belanja akibat kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) imbas berkurangnya transfer dari pemerintah pusat, sikap Ketua KONI Banjarmasin, Hermansyah, justru memantik sorotan publik. Pasalnya, di tengah keterbatasan fiskal yang diakui Pemko, KONI Banjarmasin tetap bersikeras agar bonus atlet berprestasi tidak diturunkan dari angka minimal Rp25 juta.
Sikap tersebut disampaikan menyusul rencana pemerintah daerah melakukan penyesuaian nilai bonus atlet. Meski bonus tetap diberikan sebagai bentuk apresiasi, Hermansyah menilai penurunan nominal secara signifikan berpotensi menimbulkan kekecewaan di kalangan atlet.
“Bonus Rp25 juta itu kan dengan beberapa tahun yang lalu tetap sama, kalau ini kan dikurangi,” ujar Hermansyah.
Ia mengaku telah mengusulkan kepada pemerintah daerah agar nominal bonus tetap dipertahankan pada kisaran Rp25 juta hingga Rp30 juta, meskipun kondisi keuangan daerah saat ini tidak ideal.
“Sebelumnya sudah kita usulkan kepada pemerintah daerah, minimal Rp25 juta atau Rp30 juta. Berkaitan dengan efisiensi itu perlu ada komunikasi atau koordinasi,” katanya.
Hermansyah juga mengingatkan adanya potensi perbandingan dengan daerah lain yang dapat berdampak pada psikologis atlet. Menurutnya, perbedaan nominal bonus dikhawatirkan memunculkan rasa tidak dihargai atas prestasi yang telah diraih.
“Jangan sampai perbedaan ini dengan daerah lain menimbulkan kekecewaan terhadap atlet,” ujarnya.
Selain soal nominal, KONI Banjarmasin turut menyoroti mekanisme pembagian bonus yang disebut tidak lagi melibatkan organisasinya. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengesampingkan peran KONI dalam sistem pembinaan olahraga daerah.
“Kami juga khawatir jika KONI tidak dilibatkan dalam pembagian bonus akan dianggap mengesampingkan peran KONI dalam sistem pembinaan olahraga daerah,” ucap Hermansyah.
Sementara itu, dari sisi regulasi, kebijakan Pemko Banjarmasin memiliki dasar hukum. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemberian penghargaan atau bonus kepada atlet oleh pemerintah daerah dibebankan pada APBD. Dengan demikian, besaran bonus sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. (Daily/Fin)















Leave a Reply