Kalseldaily.com HSS – Pasien hemodialisis atau cuci darah penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibuat resah setelah pemerintah pusat menonaktifkan kepesertaan sekitar 11 juta peserta secara nasional. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada pasien penyakit kronis yang membutuhkan layanan medis rutin.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, menyayangkan penonaktifan yang dilakukan tanpa pemberitahuan. Hingga Kamis (5/2/2026), sekitar 160 pasien melapor kehilangan akses layanan kesehatan, dengan 80 persen di antaranya merupakan pasien gagal ginjal. “Lebih dari 100 pasien terdampak, dan mereka tidak bisa berobat secara mendadak,” ujarnya.
Direktur RSUD H Hasan Basry Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dr Siti Zainab, menegaskan layanan hemodialisis sangat krusial karena pasien harus menjalani terapi minimal dua kali seminggu. Saat ini, RSUD H Hasan Basry melayani rata-rata 24 pasien per hari dengan total 7.186 kunjungan per tahun.
Menurutnya, sebagian besar pasien hemodialisis bergantung pada BPJS Kesehatan karena biaya pengobatan yang tinggi. Penonaktifan PBI JKN berpotensi memberatkan ekonomi keluarga, menurunkan kepatuhan terapi, hingga meningkatkan risiko komplikasi. Meski demikian, pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menolak pasien. “Pelayanan tetap diberikan, administrasi bisa diselesaikan kemudian,” tegasnya.
Di Banjarmasin, penonaktifan PBI JKN berdampak pada 12.044 warga. Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Banjarmasin, Asih, menjelaskan kebijakan tersebut mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 03/HUK/2026 tentang pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia menambahkan, peserta yang dinonaktifkan masih berpeluang diaktifkan kembali melalui pengajuan ke Dinas Sosial setempat. Setelah diverifikasi dan disetujui Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan melakukan reaktivasi kepesertaan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien meski status PBI JKN nonaktif. “Dilayani dulu, administrasi bisa diproses kemudian,” ujarnya.
Ia memastikan pasien penyakit kronis dapat direaktivasi dengan cepat melalui koordinasi rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, meski kewenangan penonaktifan PBI berada di Kementerian Sosial. Pemerintah, kata dia, akan memastikan pelayanan kesehatan bagi pasien tetap berjalan. (Daily/Fin)















Leave a Reply