Menu

Mode Gelap

Kesehatan

Lebih dari 2,4 Juta Warga Kalsel Bergantung pada PBI BPJS Kesehatan


 Lebih dari 2,4 Juta Warga Kalsel Bergantung pada PBI BPJS Kesehatan Perbesar

Kalseldaily.com Banjarbaru – Skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memegang peran penting dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kalimantan Selatan. Berdasarkan data kepesertaan jaminan kesehatan tahun 2024, jumlah peserta PBI yang ditanggung APBN di Kalsel mencapai 983.523 jiwa.

Sementara itu, peserta PBI yang dibiayai APBD kabupaten/kota tercatat sebanyak 1.394.491 jiwa, serta PBI APBD Provinsi sebanyak 65.976 jiwa. Secara keseluruhan, total peserta PBI di Kalimantan Selatan menembus lebih dari 2,4 juta jiwa.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa lebih dari separuh peserta BPJS Kesehatan di Kalsel masih bergantung pada bantuan iuran pemerintah. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang pada tahun yang sama tercatat sekitar 549.338 jiwa.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel tahun 2025 juga memperlihatkan bahwa penduduk miskin masih tersebar di seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Banjar termasuk daerah dengan jumlah penduduk miskin yang cukup signifikan. Kondisi ini membuat kelompok tersebut sangat rentan apabila kepesertaan PBI dinonaktifkan.

Situasi ini menegaskan bahwa penonaktifan PBI bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi langsung memutus akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan. Dokumen LAKIP Dinas Kesehatan Kalsel 2025 bahkan menempatkan PBI sebagai instrumen utama dalam menjamin kesinambungan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Tanpa kepesertaan aktif, risiko keterlambatan hingga terhentinya layanan dasar dinilai cukup tinggi. Karena itu, DPR RI memastikan layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan selama tiga bulan ke depan sambil menunggu pembenahan data kepesertaan secara menyeluruh.

“PBI adalah jaring pengaman layanan kesehatan masyarakat miskin. Pembenahan data harus dilakukan tanpa memutus hak dasar warga,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Jakarta, Senin (9/2). (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemerintah Kotabaru Resmikan Lima Puskesmas Baru untuk Perkuat Layanan Kesehatan

11 March 2026 - 22:22

Dinkes Balangan Ajak Orangtua Imunisasi MR, 15 Kasus Campak Ditemukan

10 March 2026 - 20:29

Dinkes Banjarbaru Catat Tren Penurunan ODHIV, Kasus LTFU Jadi Tantangan

9 March 2026 - 23:37

Honor Transport Kader Posyandu di Banjarmasin Naik Jadi Rp200 Ribu per Bulan

8 March 2026 - 23:21

39 Persen Kasus Baru HIV di Banjar dari Kelompok LSL

7 March 2026 - 23:34

Banjarmasin Kekurangan Dokter Forensik dan Urologi, Dinkes Siapkan Rekrutmen

6 March 2026 - 23:16

Trending di Banjarmasin