Kalseldaily.com Jakarta -Pemerintah memastikan penyelesaian kasus pembatalan 717 sertifikat hak milik (SHM) milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil setelah sertifikat yang sebelumnya terbit berubah menjadi kawasan aktivitas pertambangan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik,” kata Nusron usai pertemuan di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, pihaknya juga akan membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang telah terbit di atas lahan tersebut karena dinilai tumpang tindih. Nusron menegaskan, tim gabungan dari ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Ditjen Minerba akan turun langsung ke Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kasus ini bermula dari penerbitan SHM bagi transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah sekitar tahun 1990. Pada 2010, terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area yang sebagian besar berupa rawa dan disebut telah banyak ditinggalkan transmigran. Pada 2019, terbit permohonan pembatalan sertifikat yang kemudian berujung pada pembatalan 717 SHM seluas 485 hektare.
Menurut Nusron, dasar hukum yang digunakan saat pembatalan dinilai tidak tepat. “Menurut hemat kami, pasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek,” ujarnya. Ia menambahkan, mediasi akan kembali dilakukan dan meminta perusahaan pemegang IUP membayar ganti rugi kepada masyarakat sebagai bagian dari solusi.
“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nanti, tidak boleh pulang sebelum masalah tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat penyelesaian konflik tersebut. Di sisi lain, Dirjen Minerba Tri Winarno memastikan pihaknya membekukan IUP perusahaan terkait hingga persoalan benar-benar selesai.
“Kami juga membekukan ini sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,” kata Tri. (Daily/Fin)














Leave a Reply