Menu

Mode Gelap

Banjarbaru

Wali Kota Banjarbaru Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD


 Wali Kota Banjarbaru Ajukan Tiga Raperda Strategis ke DPRD Perbesar

Kalseldaily.com Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan pelayanan publik yang berkelanjutan.

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, serta Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiganya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa.

“Tiga Raperda inisiatif Pemerintah Kota ini kami sampaikan sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan pelayanan publik yang berkelanjutan,” ujar Lisa.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal diusulkan sebagai pedoman umum dalam perencanaan sistem transportasi Kota Banjarbaru yang komprehensif dan terintegrasi.

Menurutnya, sistem transportasi yang tertata dengan baik akan mendorong konektivitas antarwilayah, meningkatkan produktivitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas.

“Seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, dan meningkatnya aktivitas ekonomi, kebutuhan akan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak,” ungkapnya.

Lisa menegaskan, pemerintah kota tidak hanya berfokus pada pembangunan jalan, tetapi juga mengatur pergerakan manusia agar lebih efektif, efisien, dan aman melalui sistem zonasi transportasi yang jelas dan terukur.

Melalui perda tersebut, pemerintah kota memiliki dasar hukum untuk mengembangkan sistem angkutan yang terjangkau, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti halte, terminal, serta jalur khusus yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Raperda kedua mengenai pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika diusulkan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional terkait penanganan penyalahgunaan narkotika.

“Melalui perubahan perda ini diharapkan pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di daerah memiliki dasar hukum yang lebih efektif,” tuturnya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Berangsur Pulih, PLN Pastikan Sistem Kelistrikan Kalselteng Kembali Normal

11 July 2026 - 13:08

DWP Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Outbound di Kampung Putra Bulu Kabupaten Banjar

4 July 2026 - 17:34

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Dukung Swasembada Pangan, Gubernur H. Muhidin Berikan Bantuan Alsintan 4 Combine dan 5 Traktor

4 July 2026 - 17:06

Gubernur H. Muhidin Buka Festival Bamboo Rafting 2026 di HSS

29 June 2026 - 13:09

PLN Terapkan Pemadaman Bergilir di Sejumlah Wilayah Kalsel

28 June 2026 - 13:48

Trending di Banjar