Kalseldaily.com Banjarbaru – Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mewujudkan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif, serta Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketiganya disampaikan dalam rapat paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Banjarbaru, Selasa.
“Tiga Raperda inisiatif Pemerintah Kota ini kami sampaikan sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, dan pelayanan publik yang berkelanjutan,” ujar Lisa.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal diusulkan sebagai pedoman umum dalam perencanaan sistem transportasi Kota Banjarbaru yang komprehensif dan terintegrasi.
Menurutnya, sistem transportasi yang tertata dengan baik akan mendorong konektivitas antarwilayah, meningkatkan produktivitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam beraktivitas.
“Seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan permukiman, dan meningkatnya aktivitas ekonomi, kebutuhan akan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan menjadi semakin mendesak,” ungkapnya.
Lisa menegaskan, pemerintah kota tidak hanya berfokus pada pembangunan jalan, tetapi juga mengatur pergerakan manusia agar lebih efektif, efisien, dan aman melalui sistem zonasi transportasi yang jelas dan terukur.
Melalui perda tersebut, pemerintah kota memiliki dasar hukum untuk mengembangkan sistem angkutan yang terjangkau, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti halte, terminal, serta jalur khusus yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Raperda kedua mengenai pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika diusulkan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional terkait penanganan penyalahgunaan narkotika.
“Melalui perubahan perda ini diharapkan pelaksanaan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika di daerah memiliki dasar hukum yang lebih efektif,” tuturnya.
Sementara itu, Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Daily/Fin)













Leave a Reply