Kalseldaily.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah melalui prosedur hukum dan didukung alat bukti yang memadai.
Penegasan tersebut disampaikan KPK dalam sidang duplik atas permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, tim hukum KPK menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah. Selama proses penyelidikan, KPK telah mengumpulkan sekitar 40 keterangan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, termasuk keterangan Isfah Abidal Aziz.
Selain itu, terdapat pula berita acara permintaan keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 7 Agustus 2025. Penyidik juga mengantongi lebih dari 200 dokumen, keterangan ahli Syakran Mubdi tertanggal 6 Agustus 2025, hasil gelar perkara pada 4 dan 5 Agustus 2025, serta barang bukti elektronik berupa flashdisk dan satu unit telepon seluler iPhone 14 Pro Max.
“Selanjutnya, termohon meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025,” ujar tim hukum KPK dalam persidangan.
Pada tahap penyidikan, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Dirik 61A tertanggal 21 November 2025 untuk menambah personel penyidik.
Selama proses penyidikan, KPK melakukan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga menyatakan telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam perkara kuota haji tahun 2023–2024.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyimpangan pada proses penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota, hingga aliran dana penyelenggaraan haji khusus. Dugaan pelanggaran itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.
“Penetapan tersangka terhadap pemohon didasarkan pada alat bukti yang diperoleh di tahap penyelidikan dan diperkuat dengan bukti tambahan pada tahap penyidikan,” tegas tim hukum KPK.
KPK menilai terdapat penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024, termasuk dalam aspek penetapan, pengisian kuota, serta pengelolaan dana penyelenggaraan ibadah haji khusus. (Daily/Fin)















Leave a Reply