Kalseldaily.com Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai menyiapkan langkah penataan kabel yang semrawut di sejumlah ruas jalan. Upaya tersebut diawali dengan penyusunan master plan penataan infrastruktur telekomunikasi yang ditargetkan rampung tahun ini.
Penataan kabel akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada 2025 hingga 2026 difokuskan pada penyusunan master plan dan detail engineering design (DED). Sementara pembenahan fisik atau penataan kabel di lapangan direncanakan mulai dilakukan pada 2027.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengatakan, pemerintah kota telah menyiapkan anggaran sekitar Rp400 juta untuk penyusunan master plan tersebut. Anggaran itu digunakan untuk jasa konsultan dalam merancang Master Plan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, proses kontrak dengan konsultan ditargetkan mulai berjalan pada Maret ini. Pengerjaan penyusunan master plan diperkirakan berlangsung selama lima hingga enam bulan.
“Penyusunan ini tidak hanya untuk master plan, tetapi juga mencakup perencanaan sistem kabel kota secara menyeluruh, kajian teknis, serta pemetaan jaringan yang sudah ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfotik Kota Banjarmasin, Satria Yudha Lesmana menjelaskan bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi yang akan diatur dalam master plan meliputi kabel fiber optik, tiang jaringan, saluran ducting atau jalur kabel bawah tanah, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya.
Ia menyebut kondisi penataan kabel di Banjarmasin saat ini masih menghadapi berbagai persoalan. Banyak penyedia layanan telekomunikasi yang memiliki tiang sendiri, sehingga kabel bertumpuk bahkan menjuntai di sejumlah titik.
“Adanya gulungan kabel di tiang selain mengganggu estetika kota juga berpotensi membahayakan masyarakat. Kami mencatat dalam satu ruas jalan bisa terdapat hingga 10 tiang berbeda,” jelasnya.
Melalui master plan tersebut, nantinya akan dipetakan kawasan yang memungkinkan penerapan sistem ducting atau penanaman kabel bawah tanah. Sementara di wilayah lain akan diterapkan skema penggunaan tiang bersama oleh para penyedia layanan.
Fasilitas penataan seperti ducting juga direncanakan diprioritaskan bagi penyedia layanan yang mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. (Daily/Fin)















Leave a Reply