Menu

Mode Gelap

Banjarbaru

BBPOM Banjarbaru Ungkap Peredaran Jamu Ilegal Senilai Rp316 Juta


 BBPOM Banjarbaru Ungkap Peredaran Jamu Ilegal Senilai Rp316 Juta Perbesar

Kalseldaily.com Banjar – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarbaru (BBPOM Banjarbaru) mengungkap kasus peredaran jamu ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam operasi penindakan yang dilakukan di Kabupaten Banjar pada 11 Maret 2026, petugas berhasil menyita produk obat bahan alam ilegal senilai sekitar Rp316 juta.

Operasi tersebut dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Banjarbaru bersama Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Selatan. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menindak peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan serta melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Banjarbaru, Ary Yustantiningsih, mengatakan dalam operasi tersebut petugas menemukan total 44 item atau sebanyak 61.351 kemasan jamu ilegal dari berbagai merek.

Menurut Ary, seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar dan diketahui mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak terdapat dalam jamu atau obat tradisional.

“Semua produk tersebut merupakan jamu yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat. Beberapa di antaranya seperti Dewa Gingseng, Buah Merah Mahkota Dewa, Kopi Londo, Hercules X, Daun Muda, Beruang Emas, Kopi Beruang, Liong Kapsul, Scorpio X, Kupu-Kupu Malam, Lanang Sejati dan beberapa merek lainnya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaku diduga telah mengedarkan produk jamu BKO tersebut ke hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Peredaran dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penjualan secara langsung hingga melalui platform e-commerce.

Selain itu, ada juga pembeli yang datang langsung ke rumah pelaku yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi distribusi produk jamu ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam operasi itu langsung diamankan oleh PPNS BBPOM Banjarbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara antara PPNS BBPOM Banjarbaru dan Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan, diketahui bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelas Ary.

Ia menambahkan, dalam proses hukum selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta tersangka untuk melengkapi berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ary juga menjelaskan bahwa operasi penindakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan dari dampak penggunaan jamu yang mengandung bahan kimia obat.

Menurutnya, konsumsi jamu yang mengandung bahan kimia obat dalam jangka panjang dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan, terutama kerusakan pada organ ginjal dan hati.

Karena itu, BBPOM Banjarbaru bersama aparat kepolisian terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran produk obat dan makanan ilegal, termasuk yang dipasarkan secara daring.

Ia menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat dari peredaran produk berbahaya, terlebih saat ini transaksi melalui e-commerce semakin marak digunakan oleh masyarakat.

BBPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat maupun produk kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip CEK KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk, yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kedaluwarsa.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) dapat dikenai sanksi pidana.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

359 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Banjarmasin Bersiap Pulang

2 June 2026 - 14:54

Tuding Ada Pengabaian Hak Masyarakat, Warga Sidomulyo I Datangi PN Banjarbaru

23 May 2026 - 08:08

Banjarbaru Raih Penghargaan Nasional Berkat Program Penanganan Kemiskinan dan Stunting

6 May 2026 - 11:21

19 Kloter Haji Kalselteng Siap Terbang, Bandara Syamsudin Noor Pastikan Layanan Optimal

23 April 2026 - 08:58

Invasi Ikan Sapu-Sapu Ancam Ekosistem Sungai di Banjarbaru

16 April 2026 - 13:00

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Kolam Guntung Paring

5 April 2026 - 23:01

Trending di Banjarbaru