Menu

Mode Gelap

Nasional

Mahkamah Konstitusi: Penetapan Kuota Haji Harus Disepakati Pemerintah dan DPR


 Antara Foto Perbesar

Antara Foto

Kalseldaily.com Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penetapan kuota haji, termasuk kuota tambahan dari Arab Saudi, harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR). Hal tersebut diperlukan agar kebijakan kuota haji berjalan secara transparan, proporsional, dan berkeadilan.

Penegasan tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum putusan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Perkara ini sebelumnya diajukan oleh seorang dosen sekaligus calon jemaah haji, Endang Samsul Arifin, yang menguji konstitusionalitas Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Meski MK menolak seluruh permohonan pemohon, Mahkamah menegaskan bahwa penentuan kuota haji bukan merupakan kewenangan mutlak menteri. Pelibatan DPR diperlukan sebagai bentuk pengawasan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UU tersebut.

“Dengan peran DPR tersebut, menurut Mahkamah, desain pembentukan undang-undang pascaperubahan bukanlah model yang menyerahkan seluruh keputusan pembagian kuota haji kepada eksekutif semata, melainkan dengan melibatkan DPR sebagai lembaga yang merepresentasikan kehendak rakyat,” ujar Arsul Sani.

Terkait kuota tambahan, MK juga menegaskan bahwa menteri wajib membahasnya bersama DPR sebelum ditetapkan. Kuota tersebut tidak boleh menjadi ruang kebijakan bebas yang dibagi berdasarkan kehendak pemerintah semata.

“Artinya, kuota tambahan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang kebijakan bebas yang dapat dibagi menurut kehendak pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, Mahkamah mengingatkan agar kuota tambahan tidak disalahgunakan untuk praktik transaksional yang merugikan calon jemaah haji reguler.

“Kuota tambahan tidak boleh dipermainkan, dimanipulasi, atau didistribusikan secara tidak bertanggung jawab, termasuk tidak boleh dijadikan objek yang bersifat transaksional atau sarana memperjualbelikan akses keberangkatan haji yang menguntungkan pihak tertentu,” ucap Arsul.

MK menyimpulkan bahwa penetapan kuota haji harus berlandaskan tiga prinsip utama, yakni transparansi informasi, kehati-hatian dalam pembagian yang proporsional, serta keadilan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Perselingkuhan ASN Berpotensi Berujung Pemecatan, Ini Aturan Disiplinnya

16 July 2026 - 14:04

Indonesia Mau Jual Listrik ke Singapura, Proyeknya Digarap Danantara

6 July 2026 - 21:44

Pabrik Munisi PT Pindad Mulai Dibangun di Batulicin

5 July 2026 - 22:04

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Di Tengah Pemadaman Bergilir, Utang Pemerintah ke PLN Tembus 110 Triliun

3 July 2026 - 21:47

Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Sediakan Kuota 150 Ribu Peserta

29 June 2026 - 13:26

Trending di Nasional