Kalseldaily.com Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru mewajibkan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya secara rutin di seluruh lingkungan kantor pemerintahan mulai April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 200.1.2.2/1/BAKESBANGPOL/III/2026 yang digagas oleh Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby.
Lisa mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya memperkuat nilai nasionalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di tengah aktivitas pelayanan publik yang padat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, dan cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, lagu Indonesia Raya akan diperdengarkan setiap hari pukul 10.00 Wita secara serentak di kawasan kantor pemerintahan. Seluruh pejabat, pegawai, hingga masyarakat yang berada di lingkungan tersebut diwajibkan menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna saat lagu dikumandangkan.
Menurut Lisa, kebijakan ini bukan sekadar rutinitas formal, tetapi menjadi pengingat harian bagi ASN agar tetap berpegang pada nilai-nilai kebangsaan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya membangun birokrasi yang tidak hanya profesional dan berorientasi pada pelayanan publik, tetapi juga memiliki karakter dan semangat nasionalisme yang kuat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dengan penerapan aturan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap dapat memperkuat karakter kebangsaan di lingkungan birokrasi sekaligus menumbuhkan semangat persatuan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. (Daily/Fin)















Leave a Reply