Kalseldaily.com Banjarbaru – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru membongkar dugaan peredaran produk farmasi tanpa izin edar di sebuah klinik praktik mandiri di kawasan Banjarbaru Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RA (35) sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Ari Handoyo, menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas klinik yang menyediakan obat luka.
“Laporan itu kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, dan benar ditemukan praktik penyediaan obat luar untuk luka tanpa izin edar,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Klinik tersebut berada di kawasan Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Sungai Ulin. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah produk perawatan luka, mulai dari salep, gel, antiseptik hingga perlengkapan medis sederhana. Sebagian produk diketahui belum memiliki izin edar dari BPOM.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 133 pot salep luka merek Smart Garlic serta 8 pot gel luka merek Collagel. Produk tersebut diduga diperoleh tersangka melalui pembelian daring dari sejumlah daerah.
“Modusnya, tersangka menyediakan dan mengedarkan obat luar untuk luka tanpa izin edar resmi dari BPOM di klinik praktik mandiri miliknya,” jelas Ari.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (Daily/md)















Leave a Reply