Menu

Mode Gelap

Nasional

Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 M


 Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 M Perbesar

Jakarta KalselDaily.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Tindak Pidana Penyelundupan dari Bareskrim Polri mengungkap praktik impor handphone ilegal asal China yang melibatkan PT TSL. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menggeledah sejumlah gudang di wilayah Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum serta memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Sejumlah lokasi penggeledahan tersebar di berbagai titik, antara lain kawasan Kapuk Kayu Besar dan Pluit di Jakarta Utara, Mutiara Palem serta Boulevard Raya di Jakarta Barat, hingga kawasan Citra Garden. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan ribu unit handphone berbagai merek.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan total barang bukti yang disita mencapai 76.756 unit. Rinciannya meliputi 56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel. Total nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp235 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran dokumen, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DCP dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), sementara SJ bertindak sebagai pihak pembeli yang turut memasukkan barang ilegal ke dalam negeri.

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah ke PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor secara ilegal.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Satgas Gakkum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang, baik jalur laut, darat, maupun udara. Hal ini dilakukan guna mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik seperti under invoice, undeclare, dan under accounting.

Polri memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyelundupan demi melindungi kekayaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Daily/md)

SC: Detik

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Perselingkuhan ASN Berpotensi Berujung Pemecatan, Ini Aturan Disiplinnya

16 July 2026 - 14:04

Indonesia Mau Jual Listrik ke Singapura, Proyeknya Digarap Danantara

6 July 2026 - 21:44

Pabrik Munisi PT Pindad Mulai Dibangun di Batulicin

5 July 2026 - 22:04

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Di Tengah Pemadaman Bergilir, Utang Pemerintah ke PLN Tembus 110 Triliun

3 July 2026 - 21:47

Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Sediakan Kuota 150 Ribu Peserta

29 June 2026 - 13:26

Trending di Nasional