Menu ✖

Mode Gelap

Daerah

Kejari Kotabaru Tahan Oknum Bank Himbara, Diduga Tilap Dana Negara Rp4,7 Miliar


 Foto: Radar Banjarmasin Perbesar

Foto: Radar Banjarmasin

Kalseldaily.com Kotabaru – Pelarian panjang HY, seorang oknum Relationship Manager (RM) di salah satu bank Himbara di Kotabaru, akhirnya berakhir di perairan Tanah Bumbu. Pria yang sempat berpindah-pindah kota hingga melarikan diri ke luar negeri itu kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru setelah diduga menilap dana negara sebesar Rp4.735.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di halaman kantor Kejari Kotabaru pada Rabu malam, 4 Maret.

Kasus ini bermula pada November 2024. Saat itu HY diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengajuan kredit dengan memanfaatkan skema Kredit Khusus Pegawai. Ia mencatut identitas delapan orang nasabah untuk membuka sepuluh rekening pinjaman fiktif.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa nama-nama yang digunakan dalam pengajuan kredit tersebut sebenarnya bukan pegawai. Tersangka juga melampirkan berbagai persyaratan kredit palsu agar proses pencairan dana dapat dilakukan.

Perbuatan tersebut terungkap setelah audit internal bank menemukan sejumlah kejanggalan dalam data kredit. Hasil audit kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk ditindaklanjuti.

Dana miliaran rupiah yang berhasil dicairkan itu tidak digunakan untuk kegiatan usaha. Berdasarkan penyelidikan sementara, seluruh dana diduga habis digunakan untuk bermain saham serta menutupi utang pribadi tersangka.

Menurut Taruli, motif utama dalam kasus ini diduga karena tersangka menjalani gaya hidup yang jauh melebihi penghasilan resminya.

Saat menyadari perbuatannya mulai terungkap, HY melarikan diri dan berpindah-pindah kota, mulai dari Balikpapan, Surabaya, Solo, Yogyakarta hingga Jakarta. Ia bahkan sempat melintasi beberapa negara, di antaranya Malaysia, Thailand, dan Jepang.

Pelariannya akhirnya berakhir di perairan Tanah Bumbu. Berkat kerja sama tim Kejaksaan dengan Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, HY berhasil ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.00 WITA saat berada di atas kapal yang hendak berangkat menuju Surabaya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita satu unit mobil Suzuki Karimun yang diduga milik tersangka. Mobil tersebut ditemukan disembunyikan di balik semak-semak dan ditutupi terpal untuk menghindari kecurigaan petugas.

Saat ini HY telah ditahan di Lapas Kotabaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 Maret 2026. Ia dijerat Pasal 603 sebagai dakwaan primer dan Pasal 604 sebagai dakwaan subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan juga masih melakukan penelusuran terhadap aset milik tersangka guna memulihkan kerugian negara. Selain itu, penyidik turut mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Daily/Fin)

SC: RB

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

22 October 2026 - 13:29

Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026, Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

22 October 2026 - 13:26

Pimpin Apel HKN di Kotabaru, Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan dan Pacu Kinerja ASN

21 October 2026 - 13:27

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli Lantik 41 Kades Terpilih

21 October 2026 - 08:56

Kadis Kominfo Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Insan Pers untuk Penyebarluasan Informasi Pembangunan

20 October 2026 - 22:46

Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit di Tanjung Lalak

20 October 2026 - 21:35

Trending di Kotabaru