Kalseldaily.com Banjar – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam akhirnya ditertibkan oleh petugas. Penertiban dilakukan setelah aktivitas tambang ilegal terdeteksi berlangsung di wilayah tersebut.
Kepala Seksi Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Rudiono Herlambang, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti pada penertiban di lapangan.
“Kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan oleh tim Polisi Kehutanan saat aktivitas tambang masih berlangsung di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.
“Sejumlah pekerja kedapatan tengah mengolah material tambang ketika petugas tiba di lokasi,” jelasnya.
Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mendata para pekerja. Berdasarkan hasil pendataan, para pekerja diketahui berasal dari sejumlah desa di sekitar kawasan, di antaranya Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan. Di antaranya satu unit genset 3.000 watt, mesin diesel merek Weco, tiga genset tambahan, serta berbagai alat manual seperti linggis, palu, gergaji, hingga puluhan lembar karpet yang digunakan untuk proses pengolahan emas.
Di lokasi penambangan, petugas menemukan kondisi lahan yang mengalami kerusakan cukup serius. Permukaan tanah tampak terkoyak dengan banyak lubang galian besar di berbagai titik.
Vegetasi di kawasan tersebut juga hilang dan berganti dengan hamparan tanah merah terbuka dengan kontur yang tidak beraturan. Bekas galian dalam menyerupai cekungan terlihat di sejumlah area, menandakan aktivitas penambangan telah berlangsung cukup lama dan dalam skala cukup luas.
Kerusakan bahkan terlihat hingga ke lereng perbukitan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air.
Meski sempat terjadi ketegangan di lapangan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pekerja.
“Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan meninggalkan kawasan dalam waktu dua hingga tiga hari,” katanya.
Sebagai penegasan, petugas juga memasang spanduk peringatan yang menyatakan kawasan tersebut merupakan hutan konservasi yang dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Rudiono menambahkan, pengawasan di kawasan hutan konservasi akan terus diperketat untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
“Ini menjadi peringatan keras. Kawasan konservasi tidak boleh ditambang dalam bentuk apa pun. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak fungsi hutan,” tegasnya. (Daily/Fin)














Leave a Reply