Kalseldaily.com Kandangan – Aktivitas illegal fishing rupanya masih menghantui wilayah perairan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Sepanjang Januari hingga September 2025, Dinas Perikanan HSS mencatat sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyetruman ikan di beberapa titik.
Kabid Sumber Daya Perikanan, Muhyaripandi, mengungkapkan salah satu laporan datang dari warga Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan. Warga mendapati adanya aktivitas penyetruman ikan yang ternyata dilakukan oleh orang luar daerah.
“Saat tim gabungan turun melakukan razia, mereka langsung menghilang. Jadi bisa dibilang kambuhan, muncul ketika aman, hilang saat ada pengawasan,” jelasnya, Minggu (21/9/2025).
Tak hanya di Bangkau, aksi serupa juga dilaporkan terjadi di kawasan Paharangan, Kecamatan Daha Utara. Tim pengawas bahkan sempat melakukan pengejaran menggunakan kelotok. Sayangnya, pelaku berhasil kabur, meninggalkan perahu dan alat setrum yang kemudian diamankan di Polsek Daha Utara sebagai barang bukti.
Muhyaripandi menegaskan, laporan-laporan ini berawal dari kepekaan masyarakat serta kelompok pengawas binaan dinas. “Lokasinya memang jauh di dalam rawa dan danau, sehingga pelaku punya waktu melarikan diri saat tahu kedatangan petugas,” ungkapnya.
Dinas Perikanan HSS pun mengingatkan bahaya illegal fishing, terutama penyetruman dengan voltase tinggi. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan ekosistem perairan. “Anakan ikan ikut mati, dan butuh waktu hingga dua tahun bagi perairan untuk kembali pulih,” bebernya.
Dengan tegas, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur cara instan menangkap ikan. Sebab, kerugian ekologis jauh lebih besar dibanding keuntungan sesaat. (SC Tribunnews)















Leave a Reply