Kalseldaily.com Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H. Sudian Noor, menegaskan komitmennya untuk mendorong seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tata kelola dan dinamika pendidikan di lingkungan PTKIN bersama Kementerian Agama, di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Sudian Noor menyebutkan bahwa dari 55 PTKIN yang ada di Indonesia, sebanyak 11 di antaranya telah memiliki LSP. Sementara 18 PTKIN lainnya sedang dalam proses penerbitan izin, dan 26 sisanya belum mendaftar untuk diproses oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ia menargetkan agar seluruh proses yang sedang berjalan dapat rampung pada Desember mendatang.
Politikus asal Kalimantan Selatan ini menilai keberadaan LSP di setiap PTKIN sangat penting sebagai upaya peningkatan kualitas lulusan dan daya saing kerja di dunia profesional. Ia menjelaskan bahwa BNSP saat ini membuka peluang besar bagi seluruh perguruan tinggi keagamaan untuk mendirikan LSP, lengkap dengan pendampingan dan pembinaan.
“BNSP memberikan ruang dan dukungan penuh. Tinggal bagaimana kita, melalui Kementerian Agama, mendorong setiap UIN, IAIN, dan STAIN agar segera menindaklanjutinya,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Sudian Noor menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan LSP di seluruh PTKIN. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk membantu apabila terdapat kendala administratif atau teknis di lapangan.
“Kalau ada permasalahan, sampaikan kepada kami. Insyaallah kami siap mengawal sampai terbentuknya LSP di semua PTKIN,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan kabar gembira bahwa LSP Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin telah resmi diterbitkan izinnya.
“Tadi saya sudah konfirmasi, untuk UIN Banjarmasin sudah keluar LSP-nya. Tinggal nanti menunggu waktu penyerahan izin,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, Sudian Noor menegaskan bahwa penguatan lembaga sertifikasi di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan lulusan PTKIN memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan siap bersaing di dunia kerja. (Daily/Fin)















Leave a Reply