Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos


 Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos Perbesar

Kalseldaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

Dengan cara mengakses langsung di cekdptonline  dan mengetik nomor NIK pemilih.

Namun bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, apakah masih bisa memilih?

Dilansir dari situs KPU, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb tetap memiliki hak memilih.

Nantinya, pemilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat mencoblos dengan e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai informasi, DPK atau singkatan dari Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

 

Syarat dan ketentuan memilih oleh Pemilih DPK:

1.      Memiliki KTP-el

2.      Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el

3.      Melapor kepada petugas KPPS

4.      Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia

5.      Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Konflik Iran-AS-Israel Memanas, 32 WNI dari Iran Mulai Dievakuasi

6 March 2026 - 23:08

Beras Indonesia untuk Jemaah Haji: Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi

5 March 2026 - 13:32

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

4 March 2026 - 21:56

Program MBG Disorot, Sekolah Bisa Ajukan Penghentian

28 February 2026 - 21:38

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Disorot Publik, Begini Penjelasan Pemerintah Daerah

26 February 2026 - 16:01

Penguatan Alutsista: Tiga Pesawat Rafale Telah Diterima Indonesia

25 February 2026 - 23:22

Trending di Nasional