Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos


 Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos Perbesar

Kalseldaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

Dengan cara mengakses langsung di cekdptonline  dan mengetik nomor NIK pemilih.

Namun bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, apakah masih bisa memilih?

Dilansir dari situs KPU, pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb tetap memiliki hak memilih.

Nantinya, pemilih ini akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dapat mencoblos dengan e-KTP di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebagai informasi, DPK atau singkatan dari Daftar Pemilih Khusus adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP-el), tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

 

Syarat dan ketentuan memilih oleh Pemilih DPK:

1.      Memiliki KTP-el

2.      Pemilih datang ke TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el

3.      Melapor kepada petugas KPPS

4.      Dapat dilayani sepanjang surat suara masih tersedia

5.      Pemilih dapat mencoblos surat suara di TPS mulai pukul 12.00 – 13.00 waktu setempat.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 M Dibuka Mulai 14 Februari 2025

13 February 2025 - 21:02

Kalsel Sukses Gelar Gala Dinner HPN 2025, Pers dan Kebudayaan Jadi Pilar Utama

9 February 2025 - 14:19

MUI Tegaskan Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3Kg dan Pertalite Bersubsidi

8 February 2025 - 09:47

Prabowo : Pengecer Kembali Boleh Jual LPG 3 KG

4 February 2025 - 17:04

Pemerintah Tutup Keran Subsidi LPG 3 Kg untuk Pengecer, Ini Alasannya

1 February 2025 - 13:56

MK Putuskan Nasib Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar Pekan Depan

31 January 2025 - 18:11

Trending di Nasional