Kalseldaily.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik.
Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional.
Alasannya, selain hanya ada beberapa bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Kualanamu Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara.
Sementara beberapa bandara internasional lainnya, hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Hal ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya. Serta hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.
Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang.
2. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit.
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
5. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan.
6. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
7. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
8. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
9. Bandara Adi Soemarmo, Solo.
10. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi.
11. Bandara Supadio, Pontianak.
12. Bandara Juwata, Tarakan.
13. Bandara El Tari, Kupang.
14. Bandara Pattimura, Ambon.
15. Bandara Frans Kaisiepo, Biak.
16. Bandara Mopah, Merauke.
17. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin.
Sc: kompas.com