Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Nasional

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan


 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Perbesar

Kalseldaily.com – Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda telah resmi terbit. Melalui peraturan tersebut saat ini tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK dalam urusan penyebutan terkait seragam kerja ASN.

Aturan terkait seragam kerja di lingkungan ASN ini sempat membuat polemik. Khususnya terkait seragam berwarna putih hitam yang identik digunakan oleh pegawai PPPK.

Polemik tersebut muncul setelah pemerintah sering mendapatkan kritik tajam dalam beberapa kali Rapat Kerja bersama DPR RI terkait adanya perbedaan pakaian dinas tersebut. Melalui peraturan tersebut, ke depannya pakaian di lingkungan ASN tidak ada lagi perbedaan.

Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam seragam dan menjadikan PNS dan PPPK memiliki seragam yang setara dan menjadikannya tetap sama tidak ada perbedaan karena sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai informasi, sebelum adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 pakaian dinas PNS dan PPPK mempunyai perbedaan yang cukup mencolok. Misalnya saja, PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, sementara pegawai PPPK mengenakan pakaian dinas berwarna hitam dan putih untuk hari yang sama.

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BREAKING NEWS KPK Lakukan OTT Terhadap Pejabat Pemprov Kalimantan Selatan

6 October 2024 - 23:15

Gara-gara E-Meterai Bermasalah, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September

5 September 2024 - 16:28

Pulihkan Ekosistem, Gubernur Paman Birin Raih Anugerah Konservasi Alam dari Kementerian LHK

29 August 2024 - 11:32

Benarkah Anggaran Makan Siang Gratis Dipangkas Jadi Rp7.500 Per Anak?

18 July 2024 - 11:17

Seleksi CPNS 2024 Diundur Juli-Agustus, Ini Alasan Kementerian PANRB

2 July 2024 - 23:07

Musrenbang Nasional, Paman Birin Terima Penghargaan Terbaik dari Presiden Jokowi 

6 May 2024 - 20:44

Trending di Nasional