Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Nasional

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan


 Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan Perbesar

Kalseldaily.com – Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemda telah resmi terbit. Melalui peraturan tersebut saat ini tidak ada lagi istilah PNS dan PPPK dalam urusan penyebutan terkait seragam kerja ASN.

Aturan terkait seragam kerja di lingkungan ASN ini sempat membuat polemik. Khususnya terkait seragam berwarna putih hitam yang identik digunakan oleh pegawai PPPK.

Polemik tersebut muncul setelah pemerintah sering mendapatkan kritik tajam dalam beberapa kali Rapat Kerja bersama DPR RI terkait adanya perbedaan pakaian dinas tersebut. Melalui peraturan tersebut, ke depannya pakaian di lingkungan ASN tidak ada lagi perbedaan.

Pasalnya, dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 itu seragam PNS dan PPPK di lingkungan kerja telah disamakan.

Sehingga tidak ada lagi perbedaan dalam seragam dan menjadikan PNS dan PPPK memiliki seragam yang setara dan menjadikannya tetap sama tidak ada perbedaan karena sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagai informasi, sebelum adanya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 pakaian dinas PNS dan PPPK mempunyai perbedaan yang cukup mencolok. Misalnya saja, PNS mengenakan pakaian dinas berwarna khaki pada hari Senin dan Selasa, sementara pegawai PPPK mengenakan pakaian dinas berwarna hitam dan putih untuk hari yang sama.

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Fraksi PAN Dukung Penurunan BPIH Tahun 2025

6 January 2025 - 19:26

Sabet 2 Penghargaan Nasional, Kalsel Provinsi Terbaik se-Indonesia Kategori Penegakan Hukum Dalam Layanan Adminduk

5 November 2024 - 13:56

Cara Daftar QR Code Pertalite Buat Isi BBM Subsidi Per 1 Oktober 2024

29 October 2024 - 08:00

Hanif Faisol Resmi Jabat Menteri Lingkungan Hidup, Ini Deretan Menteri Dari Kalsel

21 October 2024 - 16:12

BREAKING NEWS KPK Lakukan OTT Terhadap Pejabat Pemprov Kalimantan Selatan

6 October 2024 - 23:15

Gara-gara E-Meterai Bermasalah, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September

5 September 2024 - 16:28

Trending di Nasional