Kalseldaily.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai salah satu dari 7 tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
Terkait penetapan tersangka itu, Sahbirin pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10) lalu, Sahbirin Noor terlihat tak ikut ditahan oleh KPK. KPK baru menahan 6 orang tersangka dalam kasus itu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, menyebut bahwa pemeriksaan Sahbirin akan dilakukan menunggu hasil praperadilan tersebut. Sidang perdana praperadilan itu digelar pada 28 Oktober 2024.
“KPK dalam menegakkan hukum salah satu asasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf F adalah penghormatan terhadap HAM, karena itu KPK menghormati pelaksanaan hak yang bersangkutan yang telah mengajukan praperadilan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (15/10).
“Proses lebih lanjut akan menunggu hasil praperadilan tersebut,” lanjut dia.
Adapun Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024 lalu. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Ia diduga terlibat dengan menerima fee sebesar 5 persen dalam pengaturan proyek di Kalsel. Lembaga antirasuah menemukan bukti uang hingga Rp 12 miliar yang diduga untuk Sahbirin Noor dkk.
Politikus Golkar itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Berdasarkan penelusuran, gugatan itu teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Sidang perdana dijadwalkan bakal digelar pada Senin, 28 Oktober mendatang. Sc Kumparan
Leave a Reply