Menu

Mode Gelap

Hukum

Dari Empat Terdakwa OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Kalsel Dituntut Paling Berat 5,8 Tahun Penjara


 KPK RI saat menggiring Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan. Perbesar

KPK RI saat menggiring Kadis PUPR Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan.

Kalseldaily.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, menghadapi tuntutan paling berat yakni 5,8 tahun penjara dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/6).

Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini menghadirkan 4 orang terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti, Febry dan H Ahmad (swasta atau pengurus salah satu yayasan di Martapura).

Secara berurutan jaksa penuntut umum dari KPK membacakan tuntutan hukuman kepada mereka berempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Mier Simanjuntak dalam sidang ini menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang membuktikan terdakwa mantan Kadis PUPR Kalsel melakukan tindak pidana korupsi.

Seusai sidang JPU, Mier Simanjuntak mengatakan, bahwa meskipun ada keterangan ahli yang bersifat meringankan terdakwa, tetapi fakta persidanganlah yang menjadi bukti utama KPK tentang terjadi dugaan korupsi.

Baca juga : Jaksa KPK Izinkan Terdakwa Korupsi PUPR Kalsel Jenguk Istri Lahiran

“Terdakwa Ahmad Solhan dituntut 5 tahun delapan bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan apabila tidak dibayar diganti selama 4 tahun penjara. Mas, Solhan juga dikenakan denda Rp1 miliar atau 6 bulan penjara,” jelas JPU dari KPK, Mier Simanjuntak, Rabu (11/6/2025) sore.

Untuk Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana denda Rp1 M subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp4 M subsider pidana penjara 3 tahun.

Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan. Denda Rp.500 juta subsider 5 bulan penjara.

Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.

Pada sidang ini para terdakwa memasuki ruang sidang dan mengikuti sidang tanpa jaket orange yang biasa dipasangkan KPK.

Sidang ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kalsel dan menyeret banyak para tersangka, mulai dari pejabat atau ASN, pihak rekanan (pengusaha) dan lainnya. SC RRI Banjarmasin

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Lokasi Dugaan Tambang Emas di Paau Dipasangi Police Line, Polhut Siaga

11 September 2026 - 15:31

Dua ASN Pemkab Banjar Bantah Adu Jotos, Kini Tempuh Jalur Mediasi

11 July 2026 - 07:55

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Sumbangan Sukarela atau Pungli? Kemenag Kalsel Turun Tangan Terkait Polemik MAN 2 Banjarmasin

21 April 2026 - 19:29

WFH ASN di Pemprov Kalsel Masih Dibahas, Belum Ada Keputusan Final

2 April 2026 - 23:21

BREAKING NEWS! Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Dana

17 December 2025 - 14:07

Trending di Daerah