Kalseldaily.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, menghadapi tuntutan paling berat yakni 5,8 tahun penjara dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (11/6).
Sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin ini menghadirkan 4 orang terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti, Febry dan H Ahmad (swasta atau pengurus salah satu yayasan di Martapura).
Secara berurutan jaksa penuntut umum dari KPK membacakan tuntutan hukuman kepada mereka berempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Mier Simanjuntak dalam sidang ini menyampaikan sejumlah bukti dan keterangan saksi yang membuktikan terdakwa mantan Kadis PUPR Kalsel melakukan tindak pidana korupsi.
Seusai sidang JPU, Mier Simanjuntak mengatakan, bahwa meskipun ada keterangan ahli yang bersifat meringankan terdakwa, tetapi fakta persidanganlah yang menjadi bukti utama KPK tentang terjadi dugaan korupsi.
Baca juga : Jaksa KPK Izinkan Terdakwa Korupsi PUPR Kalsel Jenguk Istri Lahiran
“Terdakwa Ahmad Solhan dituntut 5 tahun delapan bulan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp16 miliar dan apabila tidak dibayar diganti selama 4 tahun penjara. Mas, Solhan juga dikenakan denda Rp1 miliar atau 6 bulan penjara,” jelas JPU dari KPK, Mier Simanjuntak, Rabu (11/6/2025) sore.
Untuk Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan pidana denda Rp1 M subsider 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp4 M subsider pidana penjara 3 tahun.
Agustya Febri dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan. Denda Rp.500 juta subsider 5 bulan penjara.
Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Pada sidang ini para terdakwa memasuki ruang sidang dan mengikuti sidang tanpa jaket orange yang biasa dipasangkan KPK.
Sidang ini merupakan tindaklanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Dinas PUPR Kalsel dan menyeret banyak para tersangka, mulai dari pejabat atau ASN, pihak rekanan (pengusaha) dan lainnya. SC RRI Banjarmasin














Leave a Reply