Kalseldaily.com – Dua terdakwa dalam perkara dugaan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, terancam hukuman penjara lebih dari 3 tahun.
Hal ini menyusul tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Kamis (14/2/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Sidang yang dihadiri oleh JPU Dame Maria Silaban dan Muhammad Hadi tersebut, mengagendakan pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU KPK menyampaikan berbagai uraian dan bukti yang terungkap selama persidangan, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 5 bulan kepada terdakwa,” kata Dame Maria Silaban dalam pembacaan tuntutan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan selama 6 bulan. Kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan tersebut.
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Setelah persidangan, Dame Maria Silaban menjelaskan bahwa tidak ada tuntutan uang pengganti terhadap kedua terdakwa, karena mereka merupakan pemberi suap dalam kasus ini. “Karena keduanya adalah pemberi suap, jadi tidak ada uang pengganti,” ujar Silaban.
Perkara suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024 di Restoran Kampung Kecil, Banjarbaru. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sebagai kontraktor. Empat tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Sidang lanjutan akan kembali digelar untuk pembacaan nota pembelaan pada pekan depan.















Leave a Reply