Menu

Mode Gelap

Hukum

Jaksa KPK Izinkan Terdakwa Korupsi PUPR Kalsel Jenguk Istri Lahiran


 Jaksa KPK Izinkan Terdakwa Korupsi PUPR Kalsel Jenguk Istri Lahiran Perbesar

Kalseldaily.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Haji Ahmad, terdakwa kasus korupsi suap proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menjenguk sang istri yang telah melahirkan.

“Izin untuk terdakwa boleh bertemu istrinya ini berdasarkan ketetapan majelis hakim dan kami melaksanakannya hari ini,” kata tim Jaksa Penuntut Umum KPK Meyer Simanjuntak di Banjarmasin, Jumat.

Sebelumnya, pada persidangan Kamis (6/3), Haji Ahmad melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin agar diberikan waktu selama tiga hari menemani istrinya yang akan melahirkan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto hanya memberikan izin sesaat kepada terdakwa tanpa harus menginap dan hari ini ketetapan itu dilaksanakan KPK.

“Jadi, demi kemanusiaan, terdakwa diberikan waktu mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita hari ini menjenguk istrinya di rumah setelah melahirkan di rumah sakit,” jelas Meyer.

Ia memastikan pengawalan terdakwa Haji Ahmad dilaksanakan sesuai prosedur dengan dibantu personel Polda Kalsel untuk pengamanan sejak keluar dari ruang tahanan di Direktorat Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin menuju kediaman terdakwa.

Haji Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Martapura, merupakan satu dari empat orang terdakwa penerima suap yang mulai menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi atas perkara korupsi di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.

Tiga orang terdakwa lainnya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah dan mantan Pelaksana Tugas Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Empat orang itu didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor yang telah divonis terlebih dahulu pidana dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

17 June 2025 - 14:45

Dari Empat Terdakwa OTT KPK, Mantan Kadis PUPR Kalsel Dituntut Paling Berat 5,8 Tahun Penjara

11 June 2025 - 20:14

Jumran Ajukan Pledoi Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup

5 June 2025 - 10:24

Jumran Dituntut Seumur Hidup dan Dipecat, Keluarga Juwita Kecewa

4 June 2025 - 21:16

Sidang Tuntutan Jumran Ditunda, Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

2 June 2025 - 19:17

Praperadilan Ketua LPRI Syarifah Hayana Kandas, Penyidikan Dilanjutkan

2 June 2025 - 18:00

Trending di Hukum