Kalseldaily.com – Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana ditetapkan tersangka.
Penetapannya ini berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau Pilkada di Banjarbaru.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono. “Betul, sudah ditetapkan tersangka,” katanya, dikonfirmasi, Senin (12/5/2025) malam.
Syarifah dinilai sudah melanggar ketentuan larangan pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Meski demikian Syarifah Hayana tidak langsung ditahan. Haris menyebut bahwa yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai Tersangka.
“Kita akan panggil dan periksa beliau sebagai tersangka. Selama beliau (Syarifah Hayana) kooperatif, maka tidak perlu ditahan,” ujarnya.
“Setelah proses pemeriksaan dan berkasnya selesai, akan dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Penetapan Tersangka ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April bergulir di Polres Banjarbaru.
Dan Syarifah Hayana sendiri, menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (6/5/2025) siang, selaku pengurus LPRI.
Ia datang ke pemeriksaan sedari pagi hingga berakhir pukul 16.00 Wita dengan didampingi kuasa hukum Dr Muhammad Pazri.















Leave a Reply