Menu

Mode Gelap

Hukum

Ketua LPRI Kalsel Ditetapkan Jadi Tersangka


 Ketua LPRI Kalsel Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

Kalseldaily.com – Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana ditetapkan tersangka.

Penetapannya ini berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pengurus lembaga pemantau Pilkada di Banjarbaru.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono. “Betul, sudah ditetapkan tersangka,” katanya, dikonfirmasi, Senin (12/5/2025) malam.

Syarifah dinilai sudah melanggar ketentuan larangan pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Meski demikian Syarifah Hayana tidak langsung ditahan. Haris menyebut bahwa yang bersangkutan masih akan diperiksa sebagai Tersangka.

“Kita akan panggil dan periksa beliau sebagai tersangka. Selama beliau (Syarifah Hayana) kooperatif, maka tidak perlu ditahan,” ujarnya.

“Setelah proses pemeriksaan dan berkasnya selesai, akan dikirim ke kejaksaan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Penetapan Tersangka ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April bergulir di Polres Banjarbaru.

Dan Syarifah Hayana sendiri, menjalani pemeriksaan penyidik pada Selasa (6/5/2025) siang, selaku pengurus LPRI.

Ia datang ke pemeriksaan sedari pagi hingga berakhir pukul 16.00 Wita dengan didampingi kuasa hukum Dr Muhammad Pazri.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BREAKING NEWS! Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Dana

17 December 2025 - 14:07

Diduga Terkait Kasus Korupsi, Kejati Kalsel Geledah dan Sita Dokumen Direksi Lama PT. Bangun Banua

9 December 2025 - 22:48

Satlantas Polresta Banjarmasin Siapkan Operasi Zebra Intan 2025, Berikut Tanggalnya

16 November 2025 - 20:47

Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Resmi Dibubarkan, Aset dan Pegawai Dialihkan ke Kementerian Baru

13 November 2025 - 21:26

H. Sudian Noor Dukung Program “Satu Desa Satu Juleha” untuk Cetak Juru Sembelih Bersertifikasi Halal

12 November 2025 - 17:43

Bendahara Diskopkumker Banjarmasin Diduga Korupsi Miliaran, BPK Minta Dana Segera Dikembalikan

8 November 2025 - 18:05

Trending di Banjarmasin