Menu

Mode Gelap

Hukum

Jadi Saksi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Pemilik Mama Khas Banjar Dibebaskan


 Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman ketika menghadiri ruang sidang di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025) Perbesar

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman ketika menghadiri ruang sidang di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025)

Kalseldaily.comMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menepati janjinya terkait kasus hukum pemilik toko Mama Khas Banjar.

Maman tiba di gedung Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pukul 10.16 Wita, Rabu (14/5/2025).

Kehadiran Menteri Maman di gedung PN ini bukan sekedar kunjungan kerja biasa, melainkan sebagai amicus curiae terhadap sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Firly Norachim, pemilik toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru ketika Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan pendapat hukumnya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus yang menyeret Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.

Maman, yang hadir secara langsung di persidangan, tak kuasa menahan emosinya saat membacakan pandangan hukumnya di hadapan majelis hakim. Air mata tampak mengalir di pipinya, mencerminkan empati mendalam terhadap Firly, pelaku UMKM yang tengah menghadapi proses pidana terkait pelabelan produk pangan.

“Saya yang bertanggung jawab. Kalau begini terus, banyak pelaku UMKM gulung tikar,” ucap Maman dengan suara bergetar.

Menurutnya, kehadiran dirinya di ruang sidang adalah bukti nyata bahwa negara hadir melindungi para pelaku usaha kecil menengah yang terjerat persoalan hukum, terutama yang bersifat administratif.

“Penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku UMKM seperti Firly, yang nyata-nyata berkontribusi pada ekonomi lokal, tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional terkait pangan,” tegas Maman.

Ia menekankan bahwa pelanggaran pelabelan pangan risiko rendah seperti yang dituduhkan pada Firly seharusnya diselesaikan secara administratif, bukan pidana.

“Pelanggaran pelabelan pangan produk risiko rendah lebih tepat diselesaikan dengan sanksi administratif,” tambahnya.

Mengakhiri penyampaiannya, Maman memohon kepada majelis hakim agar membebaskan Firly dari segala tuntutan hukum demi menjaga semangat pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Kasus Firly Norachim menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai preseden hukum yang bisa berdampak besar pada nasib ribuan pelaku UMKM di tanah air.

Artikel ini telah dibaca 105 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Sumbangan Sukarela atau Pungli? Kemenag Kalsel Turun Tangan Terkait Polemik MAN 2 Banjarmasin

21 April 2026 - 19:29

WFH ASN di Pemprov Kalsel Masih Dibahas, Belum Ada Keputusan Final

2 April 2026 - 23:21

BREAKING NEWS! Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Dana

17 December 2025 - 14:07

Diduga Terkait Kasus Korupsi, Kejati Kalsel Geledah dan Sita Dokumen Direksi Lama PT. Bangun Banua

9 December 2025 - 22:48

Satlantas Polresta Banjarmasin Siapkan Operasi Zebra Intan 2025, Berikut Tanggalnya

16 November 2025 - 20:47

Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Resmi Dibubarkan, Aset dan Pegawai Dialihkan ke Kementerian Baru

13 November 2025 - 21:26

Trending di Hukum