Kalseldaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua koper berisi uang tunai Rp2 miliar sebagai barang bukti dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Kamis (15/5) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Uang itu ditemukan saat penggeledahan di rumah terdakwa, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlinah, pada Oktober 2024 lalu. Dua koper—masing-masing berisi Rp1 miliar—ditemukan di rumahnya di Jalan Rawasari VII, Teluk Dalam.
Uang tersebut ditunjukkan kepada M Firzatullah. Dia adalah putra Yulianti, yang dihadirkan sebagai saksi.
Menariknya, dalam persidangan, anak Yulianti, M Firzatullah, mengklaim uang tersebut merupakan pemberian almarhum ayahnya sebagai modal untuk pernikahannya, dan dititipkan kepada ibunya.
“Itu untuk modal saya kawin dari ayah saya. Duit itu dititipkan ke ibu (Yulianti, red),” terangnya, menjawab pertanyaan JPU KPK.
Ayah Firza sudah meninggal dunia. Sebelum wafat, sudah cerai dengan Yulianti sejak tahun 2017 lalu.
Menurut Firza, meski jarang berkomunikasi dengan almarhum yang memang tak serumah, ayahnya memberikan uang belanja bulanan kepada dirinya.
Uang juga diberikan sang ayah setelah mengetahui dirinya mau melangsungkan pernikahan.
“Uangnya memang tunai, tak ditransfer. Saya serahkan kepada ibu, ternyata disita karena diduga dari hasil korupsi,” tuturnya.
Meski begitu, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan bahwa keterangan Firza masih perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.
“Kami harus menggali dari mana uang tersebut. Apakah memang benar berasal dari orang tuanya, atau hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa,” ujar Meyer.














Leave a Reply