Kalseldaily.com – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana, resmi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/6) siang, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Hakim tunggal Riya Apriyanti, yang memimpin sidang, menyatakan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan didukung dengan alat bukti yang cukup.
“Permohonan pemohon tidak berdasar dan tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” kata hakim dalam amar putusannya.
Syarifah sebelumnya menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, oleh penyidik Polres Banjarbaru terkait dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sebagaimana diatur ulang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur larangan keterlibatan pengurus lembaga pemantau pemilu dalam kegiatan politik tertentu.
Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
“Putusan ini memperkuat dasar hukum penyidik dalam menetapkan status tersangka. Kami yakini proses yang kami lakukan telah profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidikan terhadap perkara tersebut akan terus dilanjutkan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hak-hak hukum dari tersangka tetap kami jamin sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan putusan ini, Polres Banjarbaru dipastikan akan melanjutkan tahapan penyidikan hingga tuntas.















Leave a Reply