Kalseldaily.com Banjarbaru – Jumlah Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kota Banjarbaru terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru, hingga 2025 tercatat ada 170 TPBU yang tersebar di lima kecamatan di kota yang kini menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Salah satu kawasan yang cukup mencolok berada di Jalan Ahmad Yani kilometer 22,7, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang. Di sepanjang ruas jalan itu berdiri beberapa kompleks pemakaman dengan konsep modern, bahkan sebagian menawarkan fasilitas yang tak kalah dengan area peristirahatan eksklusif.
Salah satunya adalah Tempat Pemakaman Raudhatul Jannah. Berbeda dari pemakaman pada umumnya, TPBU ini mengusung konsep “pemakaman premium” dengan berbagai fasilitas seperti gazebo, toilet, ruang serbaguna, kursi bagi peziarah, hingga area parkir yang luas dan tertata. Dari luar, tampilannya sudah tampak mewah dan rapi, kontras dengan area pemakaman di sekitarnya.
Namun, fasilitas lengkap ini tentu datang dengan harga yang sepadan. Berdasarkan brosur resmi yang dikeluarkan pengelola, harga lahan di Raudhatul Jannah dibagi ke dalam empat klaster. Klaster 1 dibanderol paling tinggi, mulai dari Rp22 juta hingga Rp17 juta, sementara klaster 4 berada di kisaran Rp13 juta. Harga tersebut belum termasuk biaya pengurusan jenazah, pemakaman, dan transportasi.
Pihak pengelola bahkan menyediakan opsi pembayaran fleksibel. Selain pembayaran tunai, pembelian lahan makam juga bisa dilakukan secara kredit dengan cicilan yang disesuaikan menurut klaster. “Bisa cash atau kredit,” ujar staf pemasaran Pemakaman Raudhatul Jannah saat dikonfirmasi.
Fenomena munculnya pemakaman modern seperti Raudhatul Jannah ini menandai perubahan pola masyarakat perkotaan terhadap layanan pemakaman. Kini, selain fungsi utama sebagai tempat peristirahatan terakhir, banyak pengelola menawarkan kenyamanan dan estetika lingkungan sebagai nilai tambah.
Kepala Disperkim Banjarbaru, Abdussamad, menyebut pertumbuhan jumlah TPBU di wilayahnya juga diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan. Saat ini, Banjarbaru telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pemakaman yang sedang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalsel sebelum diterapkan sepenuhnya.
“Perda ini nantinya akan mengatur semua pemakaman yang beroperasi di Banjarbaru, baik umum maupun bukan umum. Setiap pengelola wajib mendaftarkan atau mengantongi izin resmi dari Disperkim,” jelasnya.
Dalam regulasi baru tersebut, terdapat ketentuan ketat bagi pendirian TPBU baru. Salah satu syaratnya, lahan yang digunakan minimal dua hektare dan harus berada di luar kawasan padat penduduk.
“Kami ingin memastikan penataan pemakaman lebih tertib dan sesuai tata ruang kota. Tapi untuk pemakaman yang sudah ada, tetap diperbolehkan beroperasi dan menerima jenazah seperti biasa,” tutup Abdussamad.(SC BPost)















Leave a Reply