Kalseldaily.com Banjarbaru – Tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memasuki fase penetapan hasil administrasi. Dari total 89 peserta yang mendaftar, sebanyak 73 orang dinyatakan lolos, sementara 16 peserta gugur karena tidak memenuhi ketentuan persyaratan.
Kasubbid Promosi BKD Kalsel, Ahmad Nur Ardi, menjelaskan proses verifikasi dilakukan berdasarkan ketentuan dan syarat yang tercantum dalam pengumuman Panitia Seleksi (Pansel). Seluruh dokumen administrasi wajib diunggah melalui aplikasi ASN Karier BKN.
“Beberapa peserta gugur karena tidak memenuhi syarat mutlak atau tidak melengkapi dokumen ketika mengunggah berkas di ASN Karier,” jelas Ardi, Rabu (19/11/2025).
Ia menguraikan sejumlah kesalahan yang paling sering ditemukan, diantaranya usia melebihi batas maksimal 56 tahun, belum memiliki pengalaman sebagai pejabat administrator atau fungsional madya minimal dua tahun, SPT tahunan 2024 tidak diunggah dan diganti SPT 2023 atau hanya bukti potong pajak dari bendahara, SKP yang diminta tahun 2023 dan 2024 namun sebagian peserta hanya mengunggah satu tahun saja.
“Itu sebagian besar yang menggugurkan peserta pada proses seleksi administrasi,” tambahnya.
Seleksi terbuka tahun ini mencakup 12 posisi JPT, terdiri dari 6 jabatan eselon II A dan 6 jabatan eselon II B. Peserta yang dinyatakan lolos administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui assessment center yang dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi BKN Pusat.
“Hari pertama 25 November 2025 di SMKN 1 Martapura. Selanjutnya dari 26 sampai 28 November di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru,” paparnya.
Usai mengikuti asesmen, peserta diwajibkan mengunggah makalah sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam pengumuman Pansel. Tahapan terakhir adalah wawancara dengan Tim Pansel pada 1–3 Desember.
“Panitia Seleksi terdiri dari lima orang. Dua orang JPT internal yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel dan Kepala Bapenda Kalsel, dua orang JPT eksternal Rektor UIN Antasari dan Kepala BPKP serta satu unsur profesional yakni Tenaga Ahli Gubernur, Prof. Hatta,” bebernya.















Leave a Reply