Kalseldaily.com Banjarmasin – Media sosial mendadak ramai setelah sebuah komentar netizen viral di akun @NetizenKalsel. Dalam unggahan tersebut, seorang warganet mengaku harus membayar Rp20 ribu setiap kali meminta tanda tangan di Kantor Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Sejumlah komentar lain ikut menyulut perhatian publik. Salah satunya dari akun @siswanto_0124 yang menulis, “Asal ada pelicin-nya aja selesai am,” disusul komentar @o24n_rachman, “Mun ada duit urusan lancar….” Tuduhan itu membuat nama Lurah Sungai Andai, Ahmad Dedi Fernandi, terseret dalam sorotan warganet.
Saat dimintai klarifikasi, Dedi dengan tegas membantah dugaan pungutan liar tersebut. “Tidak benar. Semua pelayanan gratis. Ada SOP-nya, ada SK-nya. Tidak ada yang diperintah meminta uang apa pun,” ujarnya, Jumat (28/11/2025) sore.
Ia memastikan seluruh jenis layanan di kelurahan tetap berjalan sesuai aturan. Mulai dari surat keterangan miskin, surat domisili, hingga berbagai administrasi kependudukan lainnya diberikan tanpa pungutan.
“Kalau ada warga datang meminta pelayanan apa pun, kita layani sesuai prosedur. Tidak ada biaya satu rupiah pun,” tegasnya.
Meskipun isu terlanjur menyebar luas di jagat maya, pihak kelurahan mengaku tidak ingin terburu-buru mengambil langkah tambahan. Dedi menyebut masih akan menunggu arahan dari pimpinan di tingkat kecamatan.
“Kita koordinasi dulu dengan Camat. Kebetulan beliau sedang tugas luar. Nanti dibahas bagaimana menanggapi hal seperti ini,” tutupnya (Daily/Fin).















Leave a Reply