kalseldaily.com Banjarmasin – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 menuai keberatan dari kalangan buruh. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel menilai angka tersebut belum sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu mengatur bahwa kenaikan UMP dihitung dari angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan indeks tertentu yang disebut alfa. Nilai alfa ini berada di rentang 0,5 hingga 0,9.
FSPMI Kalsel sebenarnya menyambut baik terbitnya PP tersebut karena dinilai memberi kepastian hukum dalam penentuan upah. Namun, mereka menilai penetapan UMP Kalsel 2026 tidak menggunakan nilai alfa tertinggi, padahal aturan memberikan ruang untuk itu.
Ketua FSPMI Kalsel, Zulfikar, mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan UMP menggunakan alfa 0,9. Dengan asumsi inflasi sebesar 2,9 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,14 persen, seharusnya kenaikan UMP mencapai Rp263.263 atau sekitar 7,53 persen.
“Kalau dihitung dari UMP 2025 yang sebesar Rp3.496.195, maka UMP Kalsel 2026 seharusnya bisa mencapai Rp3.759.458,” kata Zulfikar, Senin (22/12/2025).
Ia menduga, penghitungan UMP yang ditetapkan saat ini kemungkinan hanya menggunakan alfa 0,7. Jika benar, maka kenaikan UMP hanya sekitar Rp227.532 atau 6,51 persen.
Zulfikar menegaskan, pihaknya berharap pemerintah daerah menggunakan nilai alfa tertinggi seperti yang telah ditetapkan dalam regulasi nasional.
“Kami berharap perhitungan UMP Kalsel 2026 menggunakan alfa paling tinggi sesuai keputusan Presiden Prabowo,” ujarnya.
Karena perbedaan pandangan tersebut, FSPMI Kalsel menyatakan tidak menyetujui besaran UMP Kalsel 2026 yang diputuskan dalam rapat pleno. (Daily/Fin)















Leave a Reply