Kalseldaily.com Tapin – Masyarakat Kabupaten Tapin kini semakin dimudahkan dalam melakukan pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui BRIVA Bank BRI, baik menggunakan ATM, layanan perbankan digital, maupun secara langsung di gerai Indomaret dengan kode BRIVA yang diberikan petugas.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Sat Lantas Polres Tapin, Iptu MS Ariza, menjelaskan bahwa kemudahan ini didukung dengan keberadaan Loket Buka Blokir ETLE di Samsat Rantau.
Loket tersebut difasilitasi langsung oleh UPPD Samsat Rantau untuk membantu masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.
“Loket ETLE ini kami siapkan agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya, baik pajak kendaraan maupun pelanggaran ETLE,” ujar Iptu Ariza, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, keberadaan loket khusus ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong pendapatan pajak daerah yang berdampak pada pembangunan Banua.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Rantau, Hj Rayna Hendriyani, menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan program merchant sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Menurutnya, sejumlah merchant akan dilibatkan dalam program tersebut, mulai dari dealer sepeda motor di Kota Rantau yang menyediakan servis gratis hingga pembagian sembako.
Selain itu, Bank Kalsel dan pelaku UMKM juga akan ikut berpartisipasi dengan memberikan berbagai diskon, khususnya di sektor kuliner.
“Cukup menunjukkan bukti lunas pajak dan STNK yang telah disahkan, masyarakat bisa menikmati berbagai manfaat dari program merchant ini,” kata Rayna.
Ia berharap program tersebut dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Perencanaannya telah disusun bersama Kasi PKB Hafiz serta perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Kandangan. (Daily/Fin)















Leave a Reply