Kalseldaily.com Banjarmasin – Penerapan tarif penggunaan lapangan basket di kawasan Taman Maskot Bekantan, Banjarmasin, menuai pertanyaan dari warga. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin menjelaskan sejumlah alasan mengapa fasilitas publik tersebut dikenakan retribusi.
Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menegaskan bahwa penarikan tarif bukan kebijakan baru, melainkan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Lapangan basket ini merupakan aset milik pemerintah daerah. Sesuai Perda, penggunaan aset pemerintah memang dikenakan retribusi,” ujar Ibnu Sabil, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, alasan utama diberlakukannya pembayaran adalah untuk menjalankan amanat Perda sekaligus menciptakan transparansi kepada masyarakat. Selama ini, retribusi sudah berlaku sejak 2023, namun belum tersosialisasi secara terbuka.
Karena itu, pihaknya memasang spanduk tarif di lokasi agar masyarakat mengetahui sejak awal bahwa penggunaan lapangan memang berbayar dan tidak ada pungutan di luar ketentuan resmi.
“Supaya jelas dan terbuka. Masyarakat tahu berapa tarifnya dan tidak ada pungutan liar,” katanya.
Alasan berikutnya, lanjut Ibnu Sabil, retribusi digunakan untuk mendukung biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas. Lapangan basket membutuhkan perawatan rutin agar tetap layak digunakan, mulai dari kebersihan, penerangan, hingga perbaikan permukaan lapangan.
“Kalau fasilitas terus dipakai tanpa ada biaya pemeliharaan, tentu kualitasnya akan menurun. Retribusi ini untuk menjaga agar lapangan tetap bisa digunakan dengan nyaman,” jelasnya.
Selain itu, dengan sistem berbayar, pengelolaan lapangan menjadi lebih tertib. Setiap pengguna tercatat, waktu penggunaan bisa diatur, dan potensi konflik antar pengguna dapat dihindari.
Disbudporapar juga menyiapkan petugas resmi yang berjaga di lokasi. Petugas tersebut dilengkapi identitas dan bertugas mengatur jadwal penggunaan, menjaga keamanan, serta membantu pengguna lapangan.
“Dengan adanya petugas resmi, masyarakat bisa bermain dengan lebih aman dan nyaman,” ucapnya.
Pembayaran retribusi dilakukan secara nontunai melalui sistem QRIS yang langsung terhubung ke rekening Pemerintah Kota Banjarmasin. Mekanisme ini diterapkan untuk mencegah praktik pungutan liar dan memastikan seluruh pembayaran masuk ke kas daerah.
“Kami tegaskan tidak ada pembayaran tunai ke petugas. Semua melalui QRIS agar transparan,” tegas Ibnu Sabil.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga berkomitmen terus meningkatkan kualitas fasilitas seiring dengan penerapan retribusi tersebut. (Daily/Fin)















Leave a Reply