Kalseldaily.com Banjarmasin – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Plt Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DJP Kalsel–Teng, Tri Wibowo, mengatakan OTT tersebut berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Namun, pihaknya belum dapat menyampaikan informasi lebih rinci terkait operasi tersebut.
“Benar ada OTT oleh KPK di KPP Madya Banjarmasin. Namun kami belum bisa menyampaikan detailnya karena masih menunggu rilis resmi dari KPK,” ujar Tri Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Tri menegaskan, DJP Kalsel–Teng menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penjelasan terkait perkara tersebut kepada KPK sebagai lembaga yang melakukan penindakan.
“Kami menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di wilayah Kalimantan Selatan. Namun hingga saat ini, KPK belum mengungkap identitas pihak yang diamankan maupun kronologi lengkap operasi tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT dan akan menyampaikannya melalui konferensi pers resmi. (Daily/Fin)















Leave a Reply