Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Dua Orang sebagai Tersangka Korupsi Restitusi Pajak


 Foto: Antara Perbesar

Foto: Antara

Kalseldaily.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.

Asep menjelaskan, Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga menerima gratifikasi sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkapkan bahwa Mulyono diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti sebesar Rp48,3 miliar.

“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp500 juta, menurut Asep, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin terkait proses restitusi PPN sektor perkebunan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Mulyono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) serta seorang pihak swasta.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono (MLY), Dian Jaya Demega (DJD), dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak tersebut. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Banjarmasin Kekurangan Dokter Forensik dan Urologi, Dinkes Siapkan Rekrutmen

6 March 2026 - 23:16

Menara Air Bandarmasih Era 1960-an Akan Dipercantik Mural dan Lampu Artistik

6 March 2026 - 21:21

Jembatan Cusa Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak Desember 2025

5 March 2026 - 22:25

Banjarmasin Siapkan Sistem Ducting dan Tiang Bersama untuk Atasi Kabel Semrawut

5 March 2026 - 16:15

Gubernur Muhidin Pimpin RUPS Bank Kalsel, Dorong Peningkatan Layanan ke Masyarakat

5 March 2026 - 16:00

23 Sampel Diuji, Takjil Pasar Wadai Banjarmasin Aman Dikonsumsi

4 March 2026 - 22:10

Trending di Banjarmasin