Kalseldaily.com Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono (MLY), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus dan anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Asep menjelaskan, Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga menerima gratifikasi sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5-24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK juga mengungkapkan bahwa Mulyono diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut berasal dari gratifikasi yang diterima setelah mengabulkan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti sebesar Rp48,3 miliar.
“Dari Rp800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta,” ujar Asep.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp500 juta, menurut Asep, masih disimpan oleh orang kepercayaan Mulyono.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin terkait proses restitusi PPN sektor perkebunan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Mulyono yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) serta seorang pihak swasta.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Mulyono (MLY), Dian Jaya Demega (DJD), dan Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak tersebut. (Daily/Fin)














Leave a Reply