Banjarmasin, KalselDaily.com – Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menegaskan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan menjadi langkah penting dalam memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama pada kegiatan sosialisasi Perda tentang Kepemudaan di Banjarmasin Culture Hub, Banjarmasin, Senin (24/8).
Rikval mengatakan, regulasi tersebut tidak hanya mengatur keberadaan pemuda sebagai penerima manfaat program pemerintah, tetapi juga memberikan ruang agar pemuda dapat tampil sebagai pelaku pembangunan.
“Pada poinnya adalah kita menginginkan di dalam perda ini menaungi anak-anak muda itu tidak hanya sebagai objek saja, tapi juga sebagai pelaku pembangunan di Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai bentuk pemberdayaan dan keterlibatan pemuda dalam pembangunan. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih jelas dalam menyusun program yang berkaitan dengan pengembangan potensi generasi muda.
Dalam perda tersebut, pemuda dikategorikan dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun. Kelompok usia ini dinilai memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam berbagai bidang, sehingga perlu mendapatkan ruang, kesempatan, serta dukungan yang memadai dari pemerintah.
Rikval menilai, tantangan setelah perda disahkan adalah memastikan seluruh ketentuan yang ada benar-benar diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi pemuda.
“Berbagai macam kebutuhan ataupun keterlibatan kepemudaan untuk pembangunan itu banyak diatur di dalam perda tersebut. Tinggal nanti diimplementasikan,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kota Banjarmasin akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut. Pengawasan diperlukan agar berbagai program kepemudaan yang dijalankan pemerintah daerah tetap sejalan dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan.
“Peran DPRD ketika ini sudah dilaksanakan, diimplementasikan, kemudian DPRD akan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Rikval berharap implementasi Perda Kepemudaan dapat membuka semakin banyak kesempatan bagi generasi muda Banjarmasin untuk mengembangkan kemampuan, menyampaikan gagasan, serta mengambil bagian dalam pembangunan kota.
Menurutnya, keterlibatan pemuda bukan sekadar pelengkap dalam pembangunan, melainkan bagian penting untuk memastikan Banjarmasin memiliki generasi penerus yang aktif, kreatif, dan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan daerah. (Daily).















Leave a Reply