Kalseldaily.com Banjarmasin — Sebanyak 67 ribu warga Kota Banjarmasin dicoret dari daftar tanggungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan dampak dari efisiensi anggaran tahun 2026 dan menyasar warga dari kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menjelaskan bahwa pengurangan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah daerah tidak dapat dihindari akibat pemangkasan alokasi anggaran kesehatan dalam APBD 2026. Efisiensi tersebut membuat Pemko hanya mampu menanggung sekitar 45 ribu jiwa, jauh menurun dibanding tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2025, Pemko Banjarmasin menanggung sekitar 112 ribu jiwa sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun pada tahun 2026, yang masuk dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) dan bisa kita tanggung hanya sekitar 45 ribu jiwa,” ujar Ramadhan, Rabu (14/1/2026).
Dengan jumlah peserta yang tersisa tersebut, Pemko Banjarmasin mengalokasikan anggaran sekitar Rp81 miliar untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2026. Ramadhan menegaskan bahwa kebijakan pengurangan peserta ini telah diberlakukan dan dikoordinasikan secara resmi dengan pihak BPJS Kesehatan.
Meski demikian, Dinas Kesehatan memastikan bahwa pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat tetap berjalan, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas. Warga tetap dapat memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis.
“Harapannya, di puskesmas kami tetap memberikan layanan kesehatan gratis untuk pemeriksaan. Namun jika sudah masuk ke tindakan medis tertentu, tetap dikenakan biaya sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Banjarmasin,” jelasnya.
Bagi warga miskin atau kurang mampu yang belum terdata dalam DTSEN dan membutuhkan layanan kesehatan lanjutan, pemerintah kota membuka jalur rekomendasi melalui Dinas Sosial. Skema ini disiapkan agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan, khususnya di rumah sakit.
“Kalau di puskesmas sudah kita berikan layanan gratis. Tetapi jika harus dirujuk ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah, warga miskin tersebut harus meminta rekomendasi dari Dinas Sosial, agar bisa didata dan dimasukkan ke DTSEN,” tambah Ramadhan.
Pemko Banjarmasin berharap mekanisme ini dapat menjadi solusi sementara di tengah keterbatasan anggaran, sekaligus memastikan masyarakat rentan tetap mendapatkan perlindungan dan pelayanan kesehatan yang layak. (Daily/Fin)















Leave a Reply