Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

DPRD Kalsel Panggil Rektor ULM Bahas Pencabutan Jabatan Guru Besar


 DPRD Kalsel Panggil Rektor ULM Bahas Pencabutan Jabatan Guru Besar Perbesar

Kalseldaily.com Banjarmasin – Polemik pencabutan jabatan Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendapat perhatian DPRD Kalimantan Selatan. Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri, memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kalsel dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (29/12/2025).

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi empat dosen ULM, yakni Kissinger, Abdul Ghofur, Darmiyati, dan Laila Refiana Said, yang sebelumnya mengadukan keberatan atas pencabutan jabatan Guru Besar ke DPRD Kalsel pada 15 Desember lalu.

Dalam rapat tersebut, Ahmad Alim Bachri menegaskan komitmen pihak universitas untuk membantu pemulihan akademik para dosen yang terdampak. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengajukan kembali jabatan Guru Besar dalam waktu satu tahun sejak surat pembatalan diterbitkan.

“Universitas akan memfasilitasi proses pengajuan ulang tersebut,” ujarnya usai rapat. Fasilitasi yang dimaksud meliputi dukungan pembiayaan penelitian dengan alokasi minimal Rp100 juta per proyek, pendampingan verifikasi publikasi, hingga bantuan dalam penerbitan jurnal ilmiah.

Komisi IV DPRD Kalsel dalam rapat itu menyoroti lemahnya pendampingan dari pihak kampus kepada dosen saat proses pengusulan Guru Besar. Menurut mereka, rumitnya persyaratan publikasi ilmiah seharusnya diimbangi dengan pembinaan yang lebih intensif dari universitas.

Menanggapi hal tersebut, Ahmad mengakui masih adanya kelemahan dalam sistem internal ULM. Ia menyebut pihak kampus kini tengah melakukan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari tingkat program studi hingga universitas.

Perbaikan yang dilakukan antara lain pembentukan komite integritas, penerapan medical check-up (MCU), penguatan sistem validasi jurnal, serta pengujian internal terhadap publikasi ilmiah.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Perbaikan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Kalsel juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Menurut mereka, pencabutan jabatan Guru Besar tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada dosen, melainkan juga menjadi tanggung jawab institusi.

Usai rapat, para anggota Komisi IV enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, langsung meninggalkan lokasi rapat dengan alasan hendak menuju rumah sakit.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mencabut jabatan Guru Besar sejumlah dosen ULM setelah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan syarat publikasi ilmiah. Pada gelombang pertama, sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum ULM kehilangan jabatan tersebut. Gelombang kedua menyusul dengan 17 dosen dari berbagai fakultas mengalami hal serupa.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Sumbangan Sukarela atau Pungli? Kemenag Kalsel Turun Tangan Terkait Polemik MAN 2 Banjarmasin

21 April 2026 - 19:29

Pengukuhan IKA PMII Kalsel; Wagub Kalsel Hasnuryadi Ajak Alumni Berkontribusi Untuk Pembangunan Banua

21 April 2026 - 19:14

Kunjungi BWS Kalimantan III, Sudian Noor Dorong Akses Air untuk Rakyat dan Pertanian

18 April 2026 - 12:01

Dispersip Kalsel Dorong Profesionalisme Pustakawan Lewat Sertifikasi di Era Digital

16 April 2026 - 16:06

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Menangis Minta Maaf ke Ulama Madura Usai Pernyataan Soal Narkoba

15 April 2026 - 13:10

Langgar AMDAL, 18 Perusahaan Tambang di Kalsel Terancam Dicabut Izinnya

15 April 2026 - 13:02

Trending di Ekonomi