kalseldaily.com Jakarta – Mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, pemerintah batal menghapus honorer di 28 November 2023.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, sebagaimana yang dilansir dari detik.com, Senin (12/9/2023)
Azwar Anas mengatakan nantinya akan ada opsi yang diambil pemerintah terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer yang semula akan dilakukan pada 28 November 2023. Opsi tersebut akan tertera dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Iya (batal dihapus 28 November 2023). Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang akan diambil pemerintah bersama DPR,” katanya.
Batalnya penghapusan tenaga honorer di 28 November 2023, ditandai dengan adanya surat edaran (SE) yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN.
“Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada, mereka tidak gajian nanti. Kemarin sudah menyiapkan anggaran di 2024. Kalau ini tidak diambil kebijakan, akan ada PHK massal 2,4 juta, itu setara dengan 30% pengangguran nasional,” ucapnya.
Meski begitu, Azwar Anas menekankan tidak boleh ada rekrutmen tenaga honorer baru. Terkait hal ini disebut akan diperketat dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Termasuk pengisian PNS selama ini pengisian PNS kan diatur detail di UUD sehingga kadang bisa 2 tahun baru pengadaan PNS. Karena kosong, maka Pemda, K/L ngisi orang berupa honorer. Ke depan, pengisian ASN tidak harus 2 tahun sekali, (tapi) setiap saat,” ucapnya.
Terkait kepastian dihapuskannya tenaga honorer, elum diketahui kapan jadinya. Sementara Pembahasan RUU ASN sendiri ditargetkan akan rampung di DPR RI selambat-lambatnya pada Oktober 2023.
“Kita evaluasi secara lebih komprehensif di RUU ASN. September insya Allah, September atau Oktober lah,” bebernya.
Tim Editor