Menu

Mode Gelap

Nasional

MK Putuskan Nasib Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar Pekan Depan


 Keyua MK Suhartoyo - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. foto (Humas MK) Perbesar

Keyua MK Suhartoyo - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. foto (Humas MK)

Kalseldaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menentukan kelanjutan sengketa hasil Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sidang pengucapan putusan sela (dismissal) dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, hakim akan memutuskan apakah gugatan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismissal.

“Putusan ini akan menentukan apakah perkara tetap berlanjut atau diselesaikan dengan dismissal. Pembacaan putusan akan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujarnya saat memimpin sidang sengketa Pilkada di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Jadwal pembacaan putusan ini lebih cepat dibandingkan rencana awal yang semula ditetapkan pada 11-13 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Percepatan ini bertujuan agar daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan dapat mengikuti pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima jadwal terbaru dari MK dan siap mengikuti keputusan yang akan diambil.

“Kami menunggu hasil putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk dua daerah ini. Semua dalil yang diperlukan sudah kami sampaikan dalam persidangan,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Sementara itu, Riza Anshari, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, juga mengonfirmasi bahwa KPU Banjarbaru, KPU Banjar, dan KPU Kalsel telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita hanya perlu menunggu keputusan dari MK. Apapun hasilnya, kami sebagai penyelenggara pemilu akan mematuhi regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa percepatan putusan sela ini bertujuan agar daerah yang gugatannya ditolak bisa langsung mengikuti pelantikan kepala daerah secara bersamaan dengan daerah yang tidak mengalami sengketa.

“Kami berharap, bagi daerah yang gugatannya diputus dismissal, dapat mengikuti pelantikan kepala daerah dalam satu gelombang,” ujarnya.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak yang terlibat dalam Pilkada di Kalimantan Selatan diharapkan menerima hasilnya dengan lapang dada.

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

WFH ASN Akan Dihentikan Jika Harga Minyak Kembali Stabil

6 May 2026 - 11:10

Prabowo Lantik Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wamenko Pangan

27 April 2026 - 21:06

Lawan Petugas Saat Ditangkap, Anggota KKB Tewas Ditembak di Puncak Jaya

23 April 2026 - 09:23

Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 M

21 April 2026 - 19:09

Avtur Meroket di April 2026, Biaya Operasional Maskapai Dipastikan Terkerek

20 April 2026 - 10:19

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Menangis Minta Maaf ke Ulama Madura Usai Pernyataan Soal Narkoba

15 April 2026 - 13:10

Trending di Nasional