Menu

Mode Gelap

Nasional

MK Putuskan Nasib Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar Pekan Depan


 Keyua MK Suhartoyo - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. foto (Humas MK) Perbesar

Keyua MK Suhartoyo - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. foto (Humas MK)

Kalseldaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menentukan kelanjutan sengketa hasil Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sidang pengucapan putusan sela (dismissal) dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, hakim akan memutuskan apakah gugatan akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan melalui putusan dismissal.

“Putusan ini akan menentukan apakah perkara tetap berlanjut atau diselesaikan dengan dismissal. Pembacaan putusan akan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025,” ujarnya saat memimpin sidang sengketa Pilkada di Gedung MKRI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Jadwal pembacaan putusan ini lebih cepat dibandingkan rencana awal yang semula ditetapkan pada 11-13 Februari 2025, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024. Percepatan ini bertujuan agar daerah yang gugatannya tidak dilanjutkan dapat mengikuti pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima jadwal terbaru dari MK dan siap mengikuti keputusan yang akan diambil.

“Kami menunggu hasil putusan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) untuk dua daerah ini. Semua dalil yang diperlukan sudah kami sampaikan dalam persidangan,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Sementara itu, Riza Anshari, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, juga mengonfirmasi bahwa KPU Banjarbaru, KPU Banjar, dan KPU Kalsel telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita hanya perlu menunggu keputusan dari MK. Apapun hasilnya, kami sebagai penyelenggara pemilu akan mematuhi regulasi sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan bahwa percepatan putusan sela ini bertujuan agar daerah yang gugatannya ditolak bisa langsung mengikuti pelantikan kepala daerah secara bersamaan dengan daerah yang tidak mengalami sengketa.

“Kami berharap, bagi daerah yang gugatannya diputus dismissal, dapat mengikuti pelantikan kepala daerah dalam satu gelombang,” ujarnya.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak yang terlibat dalam Pilkada di Kalimantan Selatan diharapkan menerima hasilnya dengan lapang dada.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kalsel Sukses Gelar Gala Dinner HPN 2025, Pers dan Kebudayaan Jadi Pilar Utama

9 February 2025 - 14:19

MUI Tegaskan Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3Kg dan Pertalite Bersubsidi

8 February 2025 - 09:47

Prabowo : Pengecer Kembali Boleh Jual LPG 3 KG

4 February 2025 - 17:04

Pemerintah Tutup Keran Subsidi LPG 3 Kg untuk Pengecer, Ini Alasannya

1 February 2025 - 13:56

H. Sudian Noor, S.Ap Anggota DPR RI Dorong Keseimbangan Anggaran Pendidikan Umum dan Pendidikan Islam

25 January 2025 - 20:58

Menteri PU Dody Hanggodo Lantik Roy Rizali Anwar Sebagai Dirjen Bina Marga, Ini Tugasnya

21 January 2025 - 08:12

Trending di Nasional