Kalseldaily.com Balangan – Laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Raudhatul Jannah, Paringin Timur, Kabupaten Balangan, kini resmi diproses oleh aparat penegak hukum. Dana hibah sebesar Rp1,25 miliar yang dialokasikan pada tahun 2024 tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukan.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH, menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan disposisi pimpinan, laporan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Masjid Raudhatul Jannah diteruskan kepada Kejari Balangan untuk ditindaklanjuti. Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap pengusutan,” ungkapnya, Rabu (1/10/2025).
Informasi yang diterima menyebutkan adanya indikasi mark up pada sejumlah pekerjaan, mulai dari pembelian kubah, atap, hingga taso. Salah satunya, pengadaan kubah utama yang disebut menelan biaya Rp350 juta, ditambah tiga kubah lain seharga Rp200 juta. Setelah dibandingkan dengan penawaran pihak lain, masyarakat menilai terdapat selisih harga hingga lebih dari Rp180 juta.
Tak hanya itu, dana hibah juga diduga sempat dipindahkan dari rekening masjid ke rekening pribadi ketua panitia pembangunan, Als. Laporan keuangan yang diberikan ke pemerintah daerah disebut tidak sesuai dengan kenyataan, sementara bukti pertanggungjawaban berupa nota maupun SPJ asli sulit diakses karena enggan diserahkan oleh ketua panitia.
Kejari Balangan, yang menerima pelimpahan perkara ini, telah melakukan langkah awal. Bagian Intelijen Kejari Balangan, Made, SH, mengatakan timnya sudah dua kali melakukan pengecekan langsung.“Kami sudah turun untuk cek fisik, terakhir bersama konsultan untuk menghitung jumlah kerugian. Saat ini masih proses wawancara dengan pihak terkait dan koordinasi dengan dinas teknis untuk memastikan apakah ada kerugian negara,” jelas Made.
Masyarakat berharap penyelidikan ini dapat membuka secara transparan penggunaan dana hibah, sehingga dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah tidak lagi terulang. (*)
















Leave a Reply