Menu

Mode Gelap

Nasional

Kemenhaj Terbitkan Aturan Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Pembayaran Dam


 Kemenhaj Terbitkan Aturan Pilihan Jenis Haji dan Mekanisme Pembayaran Dam Perbesar

Kalseldaily.com Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji serta mekanisme pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi jemaah haji Indonesia untuk menentukan jenis ibadah haji sesuai ketentuan syariat.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan dam. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola pemerintah setempat, yakni program Adahi.

Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Puji.

Sementara itu, pelaksanaan dam di dalam negeri juga dimungkinkan. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” jelasnya.

Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk melakukan sosialisasi tahapan penyelenggaraan ibadah haji secara masif sejak tahap manasik, sekaligus memperkuat pengawasan guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Menangis Minta Maaf ke Ulama Madura Usai Pernyataan Soal Narkoba

15 April 2026 - 13:10

Soroti Pemondokan Haji Jauh dari Masjidil Haram, H. Sudian Noor Minta Kemenhaj Jangan Abaikan Kenyamanan Jemaah

14 April 2026 - 19:02

Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Pemerintah Tahan Dampak Kenaikan Avtur

9 April 2026 - 13:51

BGN Klarifikasi Isu 70 Ribu Motor Listrik, Harganya Rp42 Juta, Lebih Murah dari Pasaran

8 April 2026 - 20:04

Gosong! IRGC Klaim Hancurkan Pesawat AS di Isfahan

6 April 2026 - 12:15

Dua Emiten Sawit Haji Isam Raup Hampir Rp5 Triliun Sepanjang Tahun 2025

5 April 2026 - 17:11

Trending di Nasional