Kalseldaily.com Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji serta mekanisme pelaksanaan pembayaran dam bagi jemaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan aturan tersebut memberikan keleluasaan bagi jemaah haji Indonesia untuk menentukan jenis ibadah haji sesuai ketentuan syariat.
“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya, Selasa (16/3/2026).
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan dam. Untuk pelaksanaan di Arab Saudi, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola pemerintah setempat, yakni program Adahi.
Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan biaya sekitar 720 riyal Saudi atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.
“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Puji.
Sementara itu, pelaksanaan dam di dalam negeri juga dimungkinkan. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” jelasnya.
Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk melakukan sosialisasi tahapan penyelenggaraan ibadah haji secara masif sejak tahap manasik, sekaligus memperkuat pengawasan guna mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri. (Daily/Fin)















Leave a Reply