Menu

Mode Gelap

Nasional

Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 M


 Bareskrim Sita 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp 225 M Perbesar

Jakarta KalselDaily.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Tindak Pidana Penyelundupan dari Bareskrim Polri mengungkap praktik impor handphone ilegal asal China yang melibatkan PT TSL. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik juga menggeledah sejumlah gudang di wilayah Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memperkuat penegakan hukum serta memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara.

Sejumlah lokasi penggeledahan tersebar di berbagai titik, antara lain kawasan Kapuk Kayu Besar dan Pluit di Jakarta Utara, Mutiara Palem serta Boulevard Raya di Jakarta Barat, hingga kawasan Citra Garden. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan puluhan ribu unit handphone berbagai merek.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan total barang bukti yang disita mencapai 76.756 unit. Rinciannya meliputi 56.557 unit iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 unit suku cadang seperti baterai, charger, dan kabel. Total nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp235 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran dokumen, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DCP dan SJ. DCP berperan sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru tanpa memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), sementara SJ bertindak sebagai pihak pembeli yang turut memasukkan barang ilegal ke dalam negeri.

Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah ke PT TSL yang berlokasi di Sidoarjo. Perusahaan tersebut diduga berperan sebagai holding yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor secara ilegal.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Satgas Gakkum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang, baik jalur laut, darat, maupun udara. Hal ini dilakukan guna mencegah kebocoran penerimaan negara akibat praktik seperti under invoice, undeclare, dan under accounting.

Polri memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyelundupan demi melindungi kekayaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Daily/md)

SC: Detik

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Avtur Meroket di April 2026, Biaya Operasional Maskapai Dipastikan Terkerek

20 April 2026 - 10:19

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Menangis Minta Maaf ke Ulama Madura Usai Pernyataan Soal Narkoba

15 April 2026 - 13:10

Soroti Pemondokan Haji Jauh dari Masjidil Haram, H. Sudian Noor Minta Kemenhaj Jangan Abaikan Kenyamanan Jemaah

14 April 2026 - 19:02

Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Pemerintah Tahan Dampak Kenaikan Avtur

9 April 2026 - 13:51

BGN Klarifikasi Isu 70 Ribu Motor Listrik, Harganya Rp42 Juta, Lebih Murah dari Pasaran

8 April 2026 - 20:04

Gosong! IRGC Klaim Hancurkan Pesawat AS di Isfahan

6 April 2026 - 12:15

Trending di Internasional