Kalseldaily.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru akan mendata kepemilikan lahan guna cegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal ini disampaikan Kepala BPBD Kalsel Raden Suria Fadliansyah, di Kantornya Banjarbaru, Senin (18/9).
Kepala BPBD Kalsel Raden Suria Fadliansyah, menuturkan langkah tersebut untuk mengajak para pemilik lahan dapat berpartisipasi aktif bersama-sama mencegah kebakaran lahan yang dapat menyebabkan bencana kabut asap.
“Hingga saat ini upaya penanggulangan masih kita lakukan, kita sudah berkoordinasi dengan BPN agar mendata para pemilik lahan khususnya di wilayah Ibu Kota Kalsel,” kata Suria.
Dia menyebutkan dalam beberapa waktu, kabut asap masih menyelimuti Ibu Kota Kalsel yakni Banjarbaru.
“Setiap hari kita lakukan pembasahan lahan, meskipun lahan tetap terbakar, tetapi upaya pembasahan lahan itu mampu meminimalisir luas yang terbakar,” ucapnya.
Lebih lanjut, saat ini petugas konsentrasi terhadap penanggulangan karhutla di area prioritas yakni di Bandara Syamsudin Noor Kota Banjarbaru untuk memastikan penerbangan udara tidak terganggu akibat kabut asap.
Dia mengungkapkan status siaga karhutla masih berlaku hingga November mendatang, hal itu sesuai dengan prakiraan cuaca dari BMKG terkait musim kemarau masih terjadi di wilayah Kalsel dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
Baca Juga : BPBD Kalsel Ajak Mahasiswa Padamkan Karhutla
Ia melanjutkan, BPBD Provinsi Kalsel sudah membentuk lima pos dan mengerahkan petugas disetiap pos, yakni di Pos Induk di kantor BPBD Kalsel, Pos 2 dekat Bandara pos Guntung Damar. Pos 3 dekat gunung Raja Bati-bati. Pos 4 daerah sungai tabuk. Pos 5 di daerah Simpang empat Kabupaten Banjar.
“Tujuannya jika ada kebakaran maka petugas itu langsung bergerak memadamkan api,” lanjut Suria.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kalsel Bambang Dedi Mulyadi mengatakan, pendataan lahan yang dilakukan pihaknya sebagai langkah visioner agar pemilik lahan tidak membiarkan lahannya terbakar kembali.
Bambang juga mengatakan, pihaknya akan mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan atau Hutan.
“Salah satu pasal yang direvisi ialah
menginstruksikan kepada pemerintah Kota dan Kabupaten untuk mengetahui lahan yang rawan akan Karhutla dan pemilik lahan wajib merawatnya,” katanya.
Sementara itu, Kasi Survei Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Muis Gozali mengatakan sudah menyurvei sekitar 46 hektare kepemilikan lahan yang terbakar.
Dia menuturkan saat ini masih dilakukan pendataan lebih lengkap di beberapa titik lokasi yang berpotensi terjadi karhutla.
“Yang terbakar didominasi lahan kosong dengan semak belukar yang cukup banyak,” ujar Muis
Tim Editor
Leave a Reply