Kalseldaily.com – Tim hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar), yang menangani dua gugatan terkait sengketa Pilwali Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), telah mempersiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk tahap pembuktian dalam persidangan.
Denny Indrayana, salah satu anggota tim hukum, menyebutkan bahwa beberapa akademisi danpengamat pemilu nasional telah masuk dalam daftar sementara ahli yang akan dihadirkan. Diantara mereka adalah Zainal Arifin Mochtar, pakar Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus KetuaDepartemen HTN Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Fery Anshori, dosen HTNUniversitas Andalas.
Selain itu, terdapat Titi Anggraini, dosen di Universitas Indonesia (UI) yang juga dikenal sebagai pengamat pemilu, dan Hadar Nafis Gumay, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Denny menyatakan bahwa masih ada kemungkinan ahli tambahan yang akan
dihadirkan, terutama dari wilayah Kalimantan Selatan.
“Semua yang memiliki idealisme dan pemahaman mendalam bersedia hadir. Yang lebih penting, mereka memahami bahwa ini adalah advokasi publik pro bono, sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelamatkan demokrasi, tidak hanya di Banjarbaru tetapi juga di
Indonesia,” ungkap Denny dalam konferensi pers yang digelar di Banjarbaru, Sabtu
(18/1/2025).
Selain ahli, Ketua Tim Hanyar, Pazri, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan. Namun, identitas para saksi masih dirahasiakan demi keamanan mereka.
“Saksi sudah siap, tetapi untuk saat ini identitas mereka tetap kami jaga kerahasiaannya,” ujar
Pazri.
Lebih lanjut, Pazri menambahkan bahwa timnya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk salinan formulir C1 dari seluruh TPS yang mencatat hasil perhitungan suara Pilwali Banjarbaru 2024.
“Kami telah mengunduh seluruh data hasil dan mendokumentasikannya. Jika ada celah kecurangan, akan terlihat. Bahkan, kami telah mengidentifikasi faktor-faktor lain yang mencurigakan,” jelasnya.
Proses sidang sengketa hasil Pilwali Banjarbaru 2024 di MK akan dilanjutkan pada Senin (20/1/2025). Dalam sidang tersebut, KPU Banjarbaru, Bawaslu Banjarbaru, dan pasangan calon nomor urut 01 sebagai pihak terkait, akan memberikan tanggapan terhadap dalil yang
diajukan oleh tim Hanyar pada sidang sebelumnya.
Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, dalam sidang perdana sebelumnya, menunjukkan ketertarikan terhadap dalil yang disampaikan oleh tim hukum. “Dalil yang disampaikan sangat menarik. Tidak perlu banyak-banyak yang memilih, cukup satu saja bisa memenangkan
Pilkada. Ini menarik untuk didalami lebih lanjut,” ujar Arief.
Hakim lainnya, Enny Nurbaningsih, meminta KPU Banjarbaru untuk menjelaskan lebih rinci terkait penggunaan surat suara yang memuat gambar pasangan calon yang telah didiskualifikasi.
“Bagaimana dampaknya jika surat suara masih memuat gambar pasangan calon yang sudah didiskualifikasi? Tolong diuraikan agar masalah ini dapat dipahami secara menyeluruh,” ujar Enny.
Sementara itu, Hakim Daniel meminta KPU untuk memaparkan data rinci hasil perolehan suara, termasuk suara tidak sah, pada sidang berikutnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Senin (20/1/2025). Agenda utama adalah mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni KPU Banjarbaru, serta pihak terkait, termasuk Bawaslu Banjarbaru dan pasangan calon 01.