Kalseldaily.com Banjarmasin – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perseroda Balangan, PT Asabaru Daya Cipta Lestari, akhirnya memasuki babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025), menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Direktur utama perusahaan tersebut, M Reza Arpiansyah.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri berlangsung tegang. Reza hadir dengan kemeja putih yang selalu ia kenakan sejak persidangan awal. Sepanjang putusan dibacakan, ia hanya duduk tenang di kursi terdakwa, sesekali menundukkan kepala.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Reza telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur. Ia menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, bahkan membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan resmi.
“Direktur memiliki keleluasaan penuh menggunakan uang tanpa pengawasan. Kerja sama yang dijalankan juga tidak didukung rencana bisnis yang jelas,” ujar hakim anggota Feby Desry saat membacakan pertimbangan.
Majelis menolak nota pembelaan terdakwa yang berusaha menyeret pihak lain untuk ikut bertanggung jawab. Menurut hakim, hal itu bukan ranah mereka untuk memutuskan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Reza terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa. Selain vonis 8 tahun penjara, ia juga dijatuhi denda Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun penjara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp11,68 miliar.
Baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal senilai Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada 2022–2023. Hasil audit BPKP Kalsel menemukan adanya kerugian negara hingga Rp18,6 miliar, dengan sebagian dana dipakai untuk membeli alat berat dan kendaraan di luar ketentuan. (*)
Foto: BPost















Leave a Reply