Menu ✖

Mode Gelap

Balangan

M Reza Arpiansyah, Dirut PT Asabaru Daya Cipta Lestari Divonis 8 Tahun dan Wajib Ganti Rugi Rp10,8 Miliar


 M Reza Arpiansyah, Dirut PT Asabaru Daya Cipta Lestari Divonis 8 Tahun dan Wajib Ganti Rugi Rp10,8 Miliar Perbesar

Kalseldaily.com  Banjarmasin – Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi penyertaan modal di Perseroda Balangan, PT Asabaru Daya Cipta Lestari, akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/10/2025), menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Direktur utama perusahaan tersebut, M Reza Arpiansyah.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri berlangsung tegang. Reza hadir dengan kemeja putih yang selalu ia kenakan sejak persidangan awal. Sepanjang putusan dibacakan, ia hanya duduk tenang di kursi terdakwa, sesekali menundukkan kepala.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Reza telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai direktur. Ia menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, bahkan membentuk anak perusahaan tanpa persetujuan resmi.

“Direktur memiliki keleluasaan penuh menggunakan uang tanpa pengawasan. Kerja sama yang dijalankan juga tidak didukung rencana bisnis yang jelas,” ujar hakim anggota Feby Desry saat membacakan pertimbangan.

Majelis menolak nota pembelaan terdakwa yang berusaha menyeret pihak lain untuk ikut bertanggung jawab. Menurut hakim, hal itu bukan ranah mereka untuk memutuskan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Reza terbukti bersalah sesuai dakwaan primer jaksa. Selain vonis 8 tahun penjara, ia juga dijatuhi denda Rp400 juta subsidair 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,81 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Kekurangan pembayaran akan diganti dengan pidana tambahan 4 tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp11,68 miliar.

Baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari penyertaan modal senilai Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada 2022–2023. Hasil audit BPKP Kalsel menemukan adanya kerugian negara hingga Rp18,6 miliar, dengan sebagian dana dipakai untuk membeli alat berat dan kendaraan di luar ketentuan. (*)

Foto: BPost

 

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Cakupan Imunisasi Belum Merata, Tiga Daerah Kalsel Terdeteksi Kasus Campak

30 March 2026 - 21:33

Balangan Targetkan Investasi Rp725 Miliar pada 2026

27 March 2026 - 21:16

Wisata Meranting di Balangan Mulai Bangkit Pasca Banjir Bandang

25 March 2026 - 17:23

Dewa 19 Bakal Meriahkan Hari Jadi ke-23 Kabupaten Balangan

18 March 2026 - 22:49

Pemkab Balangan Alokasikan THR bagi PPPK Paruh Waktu dan PJLP

16 March 2026 - 21:22

Kades di Awayan Akui Video Asusila Viral, Minta Maaf ke Masyarakat

15 March 2026 - 21:00

Trending di Balangan