Kalseldaily.com Banjarmasin – Bupati Balangan, H Abdul Hadi, menyatakan dirinya tidak tinggal diam atas tuduhan yang dilontarkan mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL), Muhammad Reza Apriansyah (MRA). Ia menilai pernyataan MRA telah merusak reputasinya dan menyeret nama keluarganya.
Atas dasar itu, Abdul Hadi menyiapkan langkah tegas dengan melaporkan MRA ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan. Namun, ia menegaskan laporan akan dilakukan setelah proses hukum yang menjerat MRA benar-benar berkekuatan hukum tetap.
“Alhamdulillah Ulun (saya-red) sudah berkonsultasi dengan tim hukum saya terkait dengan pelaporan pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran undang-undang ITE. Tapi berdasarkan hasil konsultasi laporan ini nanti akan dilaksanakan setelah ada putusan inkrah Pengadilan Tipikor hari ini,” ujarnya kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (2/10/2025).
Abdul Hadi merasa difitnah karena seolah-olah dirinya pernah memberikan izin penggunaan dana penyertaan modal perusahaan daerah.
“Padahal yang benar kami menanyakan ke MRA Apakah saudara meminta izin penggunaan dana ini ke komisaris atau ke pemilik itu dia menyatakan bahwa ini keputusannya sendiri,” tegasnya.
Bupati Balangan itu menambahkan, dirinya sempat meminta pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut, bahkan meminta agar dikembalikan.
Menurut Abdul Hadi, ia juga menanyakan kemana saja duitnya digunakan dan meminta agar dikembalikan, namun sampai batas waktu akhir MRA tidak bisa mengembalikan duit tersebut.
“Akhirnya yang bersangkutan kami pecat dengan segala kewenangan saya, kami melakukan audit melalui inspektorat dan dibantu BPKP Kalsel. Hasilnya lalu diserahkan ke kejaksaan, dalam perjalanan selanjutnya malah saya yang dituding terlibat,” jelasnya.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Banjarmasin memutuskan bahwa MRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp10,8 miliar subsider 4 tahun penjara. Meski demikian, kuasa hukum MRA menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas vonis tersebut. (*)

Abdul Hadi saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (2/10/2025)















Leave a Reply